perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Koperasi LiMa Garuda Gagal Bayar Dana Nasabah Rp 400 M


Satu lagi kasus gagal bayar dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melanda masyarakat Indonesia. Kini, kasus itu datang dari KSP LiMa Garuda dengan total gagal bayar dana 500 nasabah yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 400 miliar.

Gagal bayar dana nasabah ini berawal mencuat ke publik dari kasus satu orang korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS yang menyimpan dana di KSP LiMa Garuda sejak November 2016 secara berkala. Hingga 17 Desember 2019, total seluruh dana simpanan YMS mencapai Rp 77 miliar yang terdiri dari 47 lembar Bilyet Deposito.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan dari keluarga korban yang bernama Rachman Abiprabowo kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).

Dana simpanan YMS itu jatuh tempo di bulan Januari 2020 lalu. Namun, KSP LiMa Garuda menyatakan pencairan dana harus ditunda karena di grup perusahaan sedang ada proyek pembebasan tanah, sehingga kas di KSP LiMa Garuda tidak tersedia. Setelah itu, korban menyetujui penundaan pencairan dana sampai Maret-April 2020.

Sampai 1 April 2020, KSP LiMa Garuda menyatakan dana simpanan tersebut masih belum bisa dicairkan dengan alasan pandemi virus Corona (COVID-19). Pada tanggal 4 April 2020, Pendiri dan Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto menghubungi korban melalui video call. Dalam sambungan telepon itu, Surachmat berjanji akan mencari dana untuk mengembalikan uang simpanan YMS.

Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk pertama kalinya bertemu Surachmat Sunjoto. Dalam pertemuan itu, ternyata diketahui dana nasabah sekitar Rp 400-480 miliar ditempatkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebutkan satu grup dengan KSP LiMa Garuda yakni perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. Menurut kuasa hukum korban, penempatan dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.

"Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," kata M. Rudjito, advokat dari RnR Law Firm atau kuasa hukum korban.

Hal itu juga dibenarkan oleh Rachman yang bertemu oleh Surachmat Sunjoto. " Pada kala itu kita mau tahu kenapa bisa gagal bayar. Nah dari pertemuan itu kita baru tahu Rp 400 miliar dipakai untuk grupnya," kata Rachman.

Menindaklanjuti kasus itu, pada 25 Juni 2020 KSP LiMa Garuda bersedia memberikan jaminan saham PT. LiMa Rachmat Sejahtera di PT. LiMa Ventura (grup KSP LiMa Garuda) sejumlah 35%, serta 2 bidang tanah/bangunan yang masing masing terletak di Yogyakarta dan Solo dengan perkiraan nilai Rp 16 miliar. Namun, YMS tak menerima jaminan tersebut karena hanya menginginkan dana simpanannya kembali.

"Jaminan tersebut memang tidak ada. Itu kan sebetulnya yang diminta Ny. YMS adalah pengembalian pokok yang sudah jatuh tempo. Itu kan dananya mau digunakan karena ada keperluan. Jadi kalau penempatan di koperasi itu kan jangka pendek. Tujuan utama kami itu meminta dana-dana yang sudah jatuh tempo agar bisa dicairkan. Karena Pak SS (singkatan dari Surachmat Sunjoto), alasan COVID-19 apalah, alasan itu kita anggap tidak masuk akal," kata Rachman.

Setelah itu, pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali mengirim surat kepada YMS yang berisikan janji akan mengembalikan dana secara bertahap setiap bulannya masing-masing senilai Rp 5 miliar sampai akhir Desember. Lalu, sisa penempatan dana atas simpanan sejumlah Rp 21,7 miliar akan diperpanjang selama 24 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2022. Lalu, sisa dana sejumlah Rp 54 miliar akan diperpanjang selama 36 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2023.

Namun, sampai 10 Agustus 2020 tak ada sepeser pun dana simpanan YMS yang dicairkan. Melihat tak adanya itikad baik KSP LiMa Garuda, akhirnya YMS bersama 5 nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp 85 miliar mengajukan permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU itu dilayangkan kepada KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto. Permohonan itu telah diajukan 11 September lalu, dan telah disidangkan pada tanggal 22 dan 28 September, lalu 1 Oktober kemarin, dan sidang berikutnya pada 6 Oktober 2020 mendatang.

Rachman menjelaskan, secara total ada sekitar Rp 400 miliar dana nasabah KSP LiMa Garuda yang tidak bisa dicairkan. Bahkan, nasabah dengan dana simpanan Rp 10 juta pun juga tak bisa mencairkannya.

"Jadi nasabah yang jumlahnya 500 orang sudah tidak bisa dicairkan biarpun angkanya berapa, mau itu Rp 10 juta tidak bisa dicairkan. Jadi kami melihat ini alasan saja, tidak ada niat baik," tutup Rachman.

link

Satu lagi kasus gagal bayar dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melanda masyarakat Indonesia. Kini, kasus itu datang dari KSP LiMa Garuda dengan total gagal bayar dana 500 nasabah yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 400 miliar.
Lalalalala000
Lalalalala000 memberi reputasi
1
2.2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.