Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LiveAndLetAtenkAvatar border
TS
LiveAndLetAtenk
Kasus Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Temukan 126 Institusi
Sumur: Kasus Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Temukan 126 Institusi

Kasus fintech ilegal masih meresahkan para pelaku usaha di Indonesia. Pasalnya, Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baru saja melaporkan adanya 126 p2p lending yang ilegal di bulan September 2020. Disamping itu, mereka juga menemukan 50 perusahaan gadai tanpa izin dan 32 entitas investasi.

Temuan tersebut menambah daftar panjang p2p fintech ilegal di Indonesia hingga kini. Sejak 2018, satgas waspada investasi telah menemukan 2840 entitas. Tongam Lumban Tobing selaku ketua satgas waspada investasi mengatakan bahwa masih banyak fintech ilegal yang ada di Indonesia. Selain itu, mereka juga memanfaatkan masalah kesulitan keuangan yang dialami oleh banyak orang akibat kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

Satgas waspada investasi minta masyarakat waspadai fintech ilegal

Lungam Tobing menilai fintech ilegal memiliki ciri-ciri yang perlu dikenali. Salah satunya, nilai bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman dana yang sangat pendek. P2P fintech ilegal juga kerap meminta segala jenis identitas dan data kontak yang akan digunakan untuk mengintimidasi si peminjam nantinya.

Sumur: Kasus Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Temukan 126 Institusi

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tetap waspada. Masyarakat dapat mengenali P2P fintech ilegal melalui banyak hal. Pertama, mereka bisa mengecek izin usahanya. OJK menyediakan daftar fintech yang telah mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Daftar ini diunggah di website OJK dan akan mendapatkan pembaruan.

Kedua, tingkat bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pengembalian pinjaman yang cepat. Para pelaku usaha perlu mewaspadai hal ini agar mereka terhindar dari masalah pinjaman yang sangat mencekik.

Para pelaku usaha harus lebih cermat dalam memilih P2P Lending

Dewasa ini, ada banyak pilihan P2P lending yang ada di Indonesia. Banyak dari mereka yang telah memiliki izin usaha. Namun, para pelaku usaha mengaku masih mengalami kesulitan dalam pengajuannya. Masalah ini dapat ditangani dengan melakukan pengajuan melalui fintech aggregator.

Finteh aggregator bertindak sebagai penghubung antara pelaku usaha dengan P2P Lending. Hal ini dapat mempercepat proses pengajuan dan Anda hanya tinggal duduk manis dan melengkapi persyaratan yang ada.


Sumur: Kasus Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Temukan 126 Institusi
areszzjay
nomorelies
eyefirst2
eyefirst2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
696
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.