singawallahAvatar border
TS
singawallah
Masker Kain SNI, Aturan hingga Cara Mendapatkan Labelnya


KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.

Masker kain yang digunakan dengan benar dapat berfungsi efektif mencegah percikan air liur atau droplet.

Penggunaan masker juga menjadi salah satu langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9.2020 pada 16 September 2020.

Hal ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksi dan menjadi standar minimun bagi produk impor.
Bagaimana pengaturannya?

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yakni

Tipe A untuk penggunaan umum
Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

SNI mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, seperti daya tembus udara bagi tipe A, daya serap kurang lebih dari 60 detik untuk semua tipe masker kain, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Lebih lanjut, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva juga diatur di dalamnya.

Selain itu, ditetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS, dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, hingga nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang memakai antibakteri.

Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian antara 0,7-60 persen, di mana semakin banyak lapisan maka semakin tinggi efisiensi filtrasinya.

Dua lapis kain

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-90 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya.

Masker kain SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum.

Dalam ruang lingkup SNI terdapat pengecualian standar, yang tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.
Pengemasan

Sementara itu, pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik.

Kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.

Dalam penerapannya, masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi. Sehingga, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas hingga ada lembaga sertifikasi.

Meski demikian, produsen masker mulai dapat membuat masker menyesuaikan SNI, walaupun tidak bersertifikasi.

Berikut prosedur yang harus dijalani untuk mengurus atau mendapatkan label SNI.

1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

Formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI diisi dengan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi

Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang telah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, jika produk berasal dari luar negeri atau produk impor.

2. Verifikasi permohonan

Verifikasi permohonan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSPro-Pustan) Kemenperin, di mana proses ini membutuhkan waktu satu hari.

Verifikasi dilakukan pada beberapa hal, termasuk jangkauan lokasi audit dan kemampuan dalam memahami bahasa setempat.

Setelah verifikasi selesai, akan diberi invoice rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Pengecekan kesusian penerapan sistem manajemen mutu dilakukan dengan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus dilakukan koreksi dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian sampel produk

Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji.

Proses pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, membutuhkan saksi saat pengujian.

Proses ini dilakukan dalam waktu minimal 20 hari kerja.

5. Penilaian sampel produk

Laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji.

Hasil pengujian yang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.

Jika tak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan sertifikasi

Setelah semua proses selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji.

Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya memerlukan waktu tujuh hari kerja dan rapat panel dilaksanakan dalam waktu satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel selesai.

Keputusan pemberian sertifikat didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi kriteria kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Jika seluruh ketentuan terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2007, perkiraan biaya pengurusan SNI sekitar Rp 10-40 juta.


https://www.kompas.com/tren/read/202...elnya?page=all

10-40 jeti buat label sniemoticon-Hammer2

Tapi keselamatan no:1,ane setuju spt hal nya helm sniemoticon-Cool

Lgpl nti stlh vaksinasi,masker juga nda perlu2 banget,permintaan masker bakal menurunemoticon-Big Grin

Btw,selain sni,masih perlu label mui kah?emoticon-Request
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
526
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.