Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

WasmadEdiSusiloAvatar border
TS
WasmadEdiSusilo
Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo Ditetapkan Tersangka

Wasmad mengaku menghormati proses hukum dan akan mengikutinya



TEGAL – Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka. Wasmad pun angkat bicara menanggapi penetapan tersangka tersebut.

Wasmad enggan berkomentar banyak perihal status tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, ia menghormati proses hukum dan akan mengikutinya.

“Saya kira sudah cukup menyampaikan (tanggapan) kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya),” kata pria yang akrab disapa WES, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020) malam.

WES sendiri mengaku belum mendapatkan kabar resmi dari pihak kepolisian soal penetapan status tersangka.

Di sisi lain, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak partai soal bantuan hukum.

“Soal bantuan hukum kami sedang koordinasikan. (Namun) Belum dapat surat panggilan (dari polisi),” pugkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai setelah menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Rita Wulandari mengatakan, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September.

“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kapolres.

Modus operandinya, kata Kapolres, Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan ptoyokol kesehatan. Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.

Pihaknya sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi dan sejumlah keterangan dari para saksi ahli.

“Dari hasil penyidikan dan melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dan beberapa ahli ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa,” kata Kapolres.

Pihaknya juga mengamankan sedikitnya 7 barang bukti. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang dierbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video yang menggambarkan jalannya acara.

Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ia hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan, ancamannya satu tahun penjara denda Rp 100 juta. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu wajib lapor,” pungkasnya. (*)

Editor: Irsyam Faiz

https://panturapost.com/tanggapan-wa...gai-tersangka/
nomorelies
eyefirst2
eyefirst2 dan nomorelies memberi reputasi
2
877
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.