NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Jaksa Agung di Dakwaan Pinangki : Perang Mafia di Kejagung
Spoiler for Jaksa Agung:


Spoiler for Video :


Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya disidang terkait kasus Djoko Tjandra. Persidangan yang diadakan di Pengadilan Tipikor 23 September 2020 lalu itu mengungkapkan 10 rencana aksi (Action Plan) agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) yang mampu membuatnya lepas dari jeratan pidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Dalam Action Plan atau proposal itu, Jaksa Pinangki melibatkan sejumlah pejabat agar rencananya dapat berjalan. Yakni BR, pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung), dan HA pejabat di MA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa BR adalah inisial dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, sedangkan HA adalah mantan Ketua MA, Hatta Ali.

Sumber : Detik[Jampidsus: Inisial BR di Dakwaan Pinangki Adalah Burhanuddin, Jaksa Agung]

Lantas bagaimana keterlibatan ST Burhanuddin dan Hatta Ali berdasarkan Action Plan Pinangki?

Pada mulanya, pengacara akan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat itu merupakan permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan ke MA. Pinangki memaparkan, rencana ini akan dilaksanakan pada 24 – 25 Februari dengan penanggung jawab Andi Irfan dan Anita Kolopaking.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian mengirimkan surat ke Ketua MA Hatta Ali yang saat itu masih menjabat sebagai tindak lanjut surat sebelumnya terkait permohonan fatwa MA. Rencana ini akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan dan Jaksa Pinangki.

Hatta Ali kemudian membalas surat ST Burhanuddin sebagai jawaban dari MA. Rencana ini akan dilaksanakan pada 6 Maret 2020 dengan penanggung jawab Hatta Ali, DK (belum diketahui), dan Anita Kolopaking. Jaksa Agung Burhanuddin selanjutnya akan menindaklanjuti dengan menginstruksikan kepada bawahannya di Kejagung untuk melaksanakan fatwa MA. Rencana ini akan dilaksanakan pada 16 Maret dengan penanggung jawab IF (belum diketahui) dan Jaksa Pinangki.

Sumber : Kompas [Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA]

Pihak Kejagung mengatakan, action plan yang disebut melibatkan Jaksa Agung dan eks Ketua MA tidak jadi terlaksana. Action plan ini disebut hanyalah proposal yang diserahkan ke Djoko Tjandra oleh Jaksa Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking pada 25 November 2019 lalu.

Namun meski action plan dikatakan Kejagung tak jadi terlaksana, masih banyak pertanyaan dan kejanggalan.

Kejanggalan itu menyebabkan ICW meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki. Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada 23 September 2020. Menurut Kurnia, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan apa yang disampaikan atau dilakukan Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra sehingga menyebabkan sang taipan dapat mempercayai Pinangki menyelesaikan kasusnya.

Coba saja kita bayangkan, andaikan anda sebagai Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun. Tentu anda tidak akan mungkin mudah percaya dengan orang lain. Tapi mengapa, Djoko Tjandra dapat mempercayai Pinangki menyelesaikan kasusnya? Apalagi posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang kemudian diajukan oleh Kejagung secara kelembagaan.

Dengan kata lain, kemungkinan ada jaminan dari petinggi di Kejagung yang menyebabkan Djoko Tjandra mau mempercayai Jaksa Pinangki

Sumber : Berita Satu [ICW Sebut Ada 4 Hal yang "Hilang" di Dakwaan Jaksa Pinangki]

Keterlibatan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini lah yang mungkin saja menyebabkan Djoko Tjandra mempercayai kasusnya diurus Pinangki. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa Pinangki awalnya meminta uang US$ 1 juta kepada Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, untuk membayar ‘consultant fee’ dari proposal action plan. Namun Djoko hanya memberikan setengahnya sebagai uang muka agar wujud proposal itu segera ia terima.

Uang muka itu diberikan Djoko Tjandra karena ia percaya Pinangki yang berstatus jaksa memiliki jaringan di Kejagung. Namun Djoko tidak pernah menjelaskan ke kuasa hukumnya apa yang menyebabkan sang taipan percaya.

Sumber : Detik [Action Plan Batal, Djoko Tjandra Sempat Mau Tagih USD 500 Ribu dari Pinangki]

Kemungkinan jaringan Pinangki yang dimaksud adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kabarnya Jaksa Agung sempat melakukan video call dengan Djoko Tjandra melalui telepon seluler Jaksa Pinangki.

Kabar ini tentunya dibantah oleh Jaksa Agung. Ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali dengan Djoko Tjandra. Ia pun mengklaim tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani kasus Djoko Tjandra.

Namun Jaksa Agung mengaku mengenal Andi Irfan Jaya. Ia pernah menemui politikus NasDem itu sekali saat menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Tapi ia mengatakan tidak ada pertemuan lagi setelah itu.

Sumber : Detik [Bantahan Jaksa Agung soal 'Hal Bodoh' Video Call Djoko Tjandra]

Bantahan dari Jaksa Agung tentunya belum mampu memudarkan sikap skeptis publik. Apalagi inisial JA disebut-sebut di percakapan antara Anita dengan Jaksa Pinangki yang diduga dilakukan pada 2 Maret 2020 lalu. Lewat percakapan WA itu, Jaksa Pinangki mengaku akan mengantarkan Rahmat (saksi lain di kasus Djoko Tjandra) menghadap JA. Inisial JA bukan berarti nama. Bisa jadi inisial dari jabatan Jaksa Agung.

Sumber : Tribunnews Warta Kota [Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking]

Selain ada dugaan keterlibatan Jaksa Agung di kasus Djoko Tjandra, nama pejabat lain pun turut serta disebut di Action Plan Pinangki. Yakni eks Ketua MA Hatta Ali.

Hatta Ali mengklaim difitnah dan menyebut namanya dijual oleh pihak tertentu di kasus Jaksa Pinangki. Ia menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK. Ia pun mengaku hanya mengenal Anita Kolopaking di antara orang-orang yang terlibat. Ia mengenal Anita sebagai teman sealumni S3 di Unpad. Anita juga anggota ALA (Asean Law Association) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket, Thailand. Sehingga dengan sendirinya pasti bertemu dengan Aninta dalam kegiatan itu, tapi Hatta mengatakan tidak ada pembicaraan tentang kasus Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Hatta juga membantah Action Plan Jaksa Pinangki tiba di MA karena permohonan fatwa tidak pernah ia terima.

Sumber : Detik [Klarifikasi Eks Ketua MA Hatta Ali soal Fatwa untuk Djoko Tjandra]

Namun harus diingat, Action Plan ini belum terlaksana. Bukankah bila rencana itu lancar, Hatta Ali dapat menerima permohonan fatwa MA dengan koordinasi dari Anita Kolopaking yang ia kenal?

Memang saat ini keterlibatan langsung Jaksa Agung dan eks Ketua MA belum dapat dipastikan. Masih banyak hal yang belum terungkap. Tapi tidak berarti mereka berdua lepas dari kecurigaan. Secara logika, tidak mungkin seorang Jaksa Pinangki dan pengacara Anita Kolopaking mampu mengurus Fatwa MA. Oleh karena itu butuh orang kuat yang ada di lembaga Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk meyakinkan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra seorang buronan korupsi kelas kakap tentu sangat hati-hati dan tak ceroboh. Mana mau ia langsung percaya jika tak ada bukti orang kuat di belakang Pinangki dan Anita. Jika Djoko Tjandra ceroboh, tentu telah dari dulu ia tertangkap.

Oleh karena itu, agar kasus Djoko Tjandra benar-benar dapat terungkap secara menyeluruh dan tak hanya ‘kroco’ yang duduk di kursi pesakitan, maka ada baiknya Presiden Jokowi lakukan reshuffle terhadap Jaksa Agung. Sebab selama ST Burhanuddin masih menjadi pucuk pimpinan Kejaksaan, maka akan ada terus tendensi menutup-nutupi kasus yang mempertaruhkan nama baik Kejagung. Kejaksaan Agung tidak mau namanya jelek di mata publik, bukan? 
Diubah oleh NegaraTerbaru 26-09-2020 14:52
donyraja
zevinnovaldi
zevinnovaldi dan donyraja memberi reputasi
2
992
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.