Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Kalau sampai Tunda-Tunda Pilkada lagi, Berarti Jokowi Langgar Hak Konstitusi Rakyat
POJOKSATU.id, JAKARTA – Praktisi Hukum Ahmad Irawan turut menanggapi banyaknya desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda yang disuarakan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

Desakan tersebut dilontarkan lantaran dikhawatirkan gelaran pilkada pada 9 Desember nanti akan menimbulkan kluster baru Covid-19.

Ahmad mengatakan, jika pilkada ditunda berarti melanggar hak konstitusional negara.

Pasalnya, gelaran Pilkada Serentak 2020 sudah diatur di dalam Undangan-Undang 1945.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Ahmad Irawan melalui pesan singkatnya kepada PojokSatu.id, di Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Menunda Pilkada 2020 setelah tahapan pendaftaran pasangan calon (beberapa hari ke depan akan dilaksanakan penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut) merupakan pelanggaran hak konstitusional,” tegasnya.

Menurutnya, dilihat dari aspek konstitusional, tidak terdapat alasan secara konstitusional untuk menunda Pilkada Serentak 2020.

Kenapa pilkada tidak ditunda? Setelah ditunda dua bulan yang seharusnya kan September. Tentu agar tidak mengganggu mekanisme kepemimpinan lima tahunan," katanya.

Menurutnya selama semua orang menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tidak akan terjadi kluster baru.

"Yang penting kita semua patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," katanya.


Akan tetapi, sambungnya, hal itu tidak untuk bermaksud menyepelekan risiko penularan covid-19.

“Keputusan Pilkada 2020 pada bulan desember merupakan keputusan konstitusional yang secara sadar telah kita ambil sebelumnya,” jelasnya.


Oleh karena itu, sebagai bagian dari penghormatan terhadap negara hukum dan demokrasi, pilkada harus tetap dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Mengingat, peserta pilkada belum mendapatkan kepastian hukum, sehingga tidak bingung dan terombang-ambing dalam wacana penundaan pilkada.

“Mungkin juga Mahkamah Konstitusi (MK) jadi ruang yang perlu untuk menguji norma penundaan Pilkada 2020,” kata dia.

“Mereka harus mendapat kepastian menyambut tahapan kampanye Pilkada 2020,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Pilkada 2020 tetap dapat dilaksanakan dengan cara mentaati dan menraplkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut bahkan sudah diatur penyelenggara pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

Ia juga menghimbau kepada pemerintah dan penegak hukum untuk terus menerus mensosialisasikan protokol kesehatan yang baik menjelang Pilkada 2020.


Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan sinyal pemerintah akan tetap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 atau setelah ditunda dua bulan -- seharusnya September. "Keputusan ini sudah final, tidak bisa dipersoalkan lagi," kata Mahfud.

Dalam rapat sebelum, sebelum diputuskan dilaksanakan 9 Desember, memang muncul usulan penundaan pada Maret 2021 atau sekaligus 2022. Bahkan, kata Mahfud, ada yang mengusulkan ditunda sampai pandemi selesai. 

Mahfud mengatakan pilkada serentak diputuskan 9 Desember dengan berbagai pertimbangan matang. Misalnya, di negara-negara lain bisa menyelenggarakan pemilu dengan aman karena semua menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Selain itu, karena sampai sekarang tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi tuntas.

Desakan agar pilkada ditunda, antara lain disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini.

Dia mengingatkan pemerintah bahwa Covid-19 sudah menjangkiti sebagian calon dan penyelenggara pilkada. Menurut dia perkembangan ini harus menjadi pertimbangan untuk menunda pilkada yang rencananya diselenggarakan Desember nanti.

"Dua anggota KPU dan satu anggota Bawaslu sudah positif Covid-19. Termasuk juga sejumlah penyelenggara daerah di KPU Agam, Sibolga, Tangsel, dan lain-lain. Termasuk klaster Bawaslu di Boyolali yang jumlahnya 103 lebih," kata Titi Angraini, Jumat (18/9/2020).

(muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nas...titusi-rakyat/

emoticon-Cendol Gan ke mall dan pasar belanja, cafe hingga nongkrong di jalan2 protokol hingga demo bisa. Masa antri di pemungutan suara ga bisa.
emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh kartu.prakerja 21-09-2020 09:33
smogal
tien212700
tien212700 dan smogal memberi reputasi
2
726
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.