Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Eks Direktur Jiwasraya Era 2008-2018 Dituntut Bui Seumur Hidup & Denda Rp 1 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum sidang tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terdakwa kasus Jiwasraya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

Di persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.


Selanjutnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca: 'Ngamuk' di 5 Kota, Nasabah Wanaartha Desak Rekening Dibuka!

Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Sementara itu, tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan Kamis besok, 24 September 2020.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuagan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...p-denda-rp-1-m

emoticon-Cendol Gan Harta semua yang terlibat juga sudah disita semua kena pasal tindak pidana pencucian uang
emoticon-Cendol Gan
nomorelies
irosito
irosito dan nomorelies memberi reputasi
2
783
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.