Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pemprov Baru Mau Ajukan Perda PSBB usai Disinggung Ketua DPRD DKI
Pemprov Baru Mau Ajukan Perda PSBB usai Disinggung Ketua DPRD DKISuara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tindakan ini diambil setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggungnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengakui pihaknya sempat dilibatkan mengenai pembahasan Perda ini. Namun ia tak menyebut kapan pembahasan mulai dilakukan dan target selesainya.

"Iya ada, kemarin ada (pembahasan Perda PSBB)," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Namun, menurutnya pembahasan Perda PSBB masih baru dimulai. Di tingkat Pemprov sendiri ia perkirakan baru sekitar 10 persen dibahas soal draf Perda ini.

"Kami baru bicara 10 persen nantilah, kami tunggu," jelasnya.

Setelah selesai dibahas Pemprov, nantinya draf Perda akan diberikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti. Menurutnya setelah itu baru terlihat bagaimana bentuk aturan yang akan dibuat.

"Kalau sampai di DPRD pasti ada pembahasan di DPRD pasti muncul lah itu," pungkasnya.

Disinggung DPRD

Sebelumnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengaku selama ini belum pernah dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Karena itu, ia berencana membuat usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal PSBB.

Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.

Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.

"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Pergub yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Sementara untuk bisa membuat Perda, harus ada kajian dan persetujuan juga dari pihak DPRD.

Karena belum ada usulan dari Anies untuk membuat Perda, maka pihaknya akan segera membuat inisiatif sendiri untuk membuatnya.

"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," jelasnya.

https://www.suara.com/news/2020/09/2...prd-dki?page=2

Pokoknya Abud itu

Gubenur rasa presiden...

Gubenur rasa raja....

Gubenur rasa kaisar...

Hebatlah pokoknya....

Dprd dan pemerintah pusat mah kagak di anggap ...masih bawahan kog emoticon-Angkat Beer



entop
nomorelies
Proloque
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
543
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.