Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan warga Kecamatan Pringsewu berinisial SW (22).
Ia diduga sebagai mucikari yang menjalankan bisnis haram, prostitusi online.
Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (16/9).
Awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan,” kata Sahril Paison.
Konten Sensitif
Polisi kemudian menggerebek indekos di Pringsewu dan mengamankan SW.
“Kita dapati barang bukti satu unit HP yang diduga sebagai alat transaksi dan uang Rp500 ribu,” sebut dia.