Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal
 Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tetap berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi elektronik di dalam negeri, walaupun kini juga menyasar pada transaksi di perusahaan asing.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat infrastruktur pendukung dalam memaksimalkan penerimaan PPN dari transaksi elektronik di dalam negeri. Salah satunya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Sekarang tinggal infrastrukturnya saja supaya kita bisa lebih akurat dalam kolektibilitasnya, dan administrasi untuk meng-collect juga menjadi tidak terlalu tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan Undang-undang PPN telah bisa menjangkau transaksi elektronik yang melibatkan pembeli dan penjual dalam negeri. Adapun pada transaksi elektronik pada perusahaan asing, pengenaan PPN-nya baru diatur dalam UU No. 2/2020.

Dia menilai pemungutan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada perusahaan lokal maupun asing akan memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi konvensional.

Walaupun tak memerinci nilainya, Sri Mulyani menyebut potensi penerimaan PPN dari transaksi elektronik tersebut cukup besar sehingga pengumpulannya harus dimaksimalkan.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mengandalkan sistem core tax untuk menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Proses bisnis yang akan diotomatisasi itu meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, serta fungsi taxpayer accounting.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sistem core tax juga didesain untuk menjangkau semua kategori wajib pajak, termasuk bisnis yang bersifat elektronik. "Karena ini sejalan dengan makin diversity-nya wajib pajak itu," ujarnya.

Sri Mulyani berharap pembaruan sistem core tax mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang menjadi bagian dari transformasi sistem digital perpajakan di Indonesia. (Bsi)

link


Sri Mulyani mengatakan Undang-undang PPN telah bisa menjangkau transaksi elektronik yang melibatkan pembeli dan penjual dalam negeri. Adapun pada transaksi elektronik pada perusahaan asing, pengenaan PPN-nya baru diatur dalam UU No. 2/2020.
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
566
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.