- Beranda
- Berita dan Politik
Hadi Pranoto Gugat Muanas, Pengacara: Makanya Jgn buat Perbuatan yang Merugikan Orang
...
![Pranoto.Hadi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/08/28/avatar10916859_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Pranoto.Hadi
Hadi Pranoto Gugat Muanas, Pengacara: Makanya Jgn buat Perbuatan yang Merugikan Orang
![Hadi Pranoto Gugat Muanas, Pengacara: Makanya Jgn buat Perbuatan yang Merugikan Orang](https://dl.kaskus.id/images.pojoksatu.id/2020/08/Hadi-Pranoto-obat-covid-19-minum-390x250.png)
POJOKSATU.id, JAKARTA – Gugatan Hadi Pranoto terhadap Muannas Alaidid terkait kasus klaim obat Covid-19 makin panas.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu digugat Hadi Pranoto sebesar Rp150 triliun.
Sosok yang membuat heboh itu menilai, Muanas telah mencemarkan nama baiknya.
Sebaliknya, Muanas menganggap gugatan Hadi kepada dirinya itu tidak mendasar alias hanya akal-akalan saja.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya enggan berkomentar banyak.
Pasalnya fakta gugatan itu nanti akan dibuktikan di pengadilan.
“Yang menentukan mendasar atau tidak adalah hakim berdasarkan fakta persidangan. Jadi buktikan saja di pengadilan,” kata Tonin kepada PojokSatu.id, Kamis (17/9/2020).
Tonin juga meminta Mauannas harus legowo bila nanti gugatan kliennya dikabulkan di persidangan.
Apalagi, perbuatan Muannas itu telah merugikan kliennya, baik materi maupun immateri.
“Makanya, jangan buat perbuatan yang dapat merugikan orang lain,” ucapnya.
“Itu namanya perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1364 KUHPerdata, jadi bukan akal-akalan,” tegas Tonin.
Selain itu, kata Tonin, gugatan yang dilayangkan kliennya itu sebagai pembelaan karena merasa sudah terzolimi atas ulah Muannas.
“Jadi, kalau Mas Hadi tidak punya link di polisi, maka gugatan adalah jalan terbaik guna membela dirinya,” ujarnya.
“Kan si Muanas hebat. Wong, laporan tanggal 3 Agustus langsung SPDP tanggal 5 Agustus 2020. Jadi kan luar biasa,” sindirnya.
Untuk diketahui, gugatan diajukan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada awal Agustus lalu.
Ia menuntut Muannas selaku CEO Cyber Indonesia membayar kerugian senilai Rp150 triliun.
Hadi merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materiil dan imateriil.
Hadi meminta ganti rugi akibat pelaporan Muannas mengakibatkan bisnisnya lesu.
(fir/pojoksatu)
https://pojoksatu.id/news/berita-nas...-orang-lain/2/
![gabener.edan](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/06/02/avatar10230522_2.gif)
![nomorelies](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/12/12/avatar7457792_2.gif)
nomorelies dan gabener.edan memberi reputasi
2
1.4K
19
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya