phoeziesAvatar border
TS
phoezies
Pajak Mobil Baru Mau Digratiskan, Harga Mobil Bakal Terjun Bebas
Jakarta - 
Gaikindo dan Kementerian perindustrian mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru ke Kementerian keuangan. Memang belum jelas, jenis pajak apa yang akan direlaksasi oleh pemerintah, apakah PPnBM, BBN, PKB atau malah ketiganya sekaligus.
Wacana relaksasi pajak ini diajukan demi memberi stimulus pada pasar mobil dalam negeri. Penjualan mobil yang terpuruk akibat pandemi virus corona sebenarnya sudah menunjukkan tanda akan bangkit. Namun kebijakan PSBB terbaru di DKI Jakarta, angka positif corona yang terus bertambah, dan ancaman resesi membuat pasar mobil dalam negeri dikhawatirkan akan merana lagi.
Wacana pembebasan pajak ini sudah diutarakan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Agus menyatakan sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," katanya, Senin (14/9), dikutip dari CNBC.
Tak diketahui apakah penghapusan pajak mobil baru akan mampu mendongkrak penjualan. Yang jelas, ada selisih harga yang sangat besar antara mobil baru yang kena pajak dan mobil baru yang bebas pajak.

Baca juga: Pandemi Tak Berpengaruh, Orang Indonesia Masih Mampu Beli Mobil Baru

Sebagai ilustrasi, detikOto mencoba mensimulasikan menggunakan produk Toyota Rush 1.5 S MT TRD tahun 2020. Untuk wilayah Jakarta, mobil ini dibanderol Rp 266.600.000 (situs resmi Toyota Indonesia).
Karena Toyota Rush hanya menggendog mesin 1.496cc, pajak PPnBM Toyota Rush mencapai 10 persen (PP Nomor 22 Tahun 2014). Jika dilihat dari harga jualnya yang Rp 266.600.000, maka konsumen akan mendapat keringanan pajak sebesar Rp 26.600.000.

Loket pembayaran pajak di Samsat Jakarta Timur, Jakarta, telah dibuka. Begini suasananya. Foto: Agung Pambudhy

Selanjutnya jika pemerintah mengabulkan relaksasi pajak 0% untuk BBN (Bea Balik Nama) saja, maka berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Rush 1.5 S MT, konsumen akan mendapatkan keringanan pajak sebesar Rp 24.750.000.
Sedangkan saat pemerintah hanya merelaksasi pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) saja, berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Rush 1.5 S MT. Maka konsumen akan mendapat keringanan pajak sebesar Rp 4.158.000.
Namun jika pemerintah merelaksasi seluruh pajak kendaraan baru, baik PPnBM, BBN atau BKB, maka konsumen Toyota Rush 1.5 S MT ini bisa menghemat biaya atau tidak perlu mengeluarkan pajak sebesar Rp 55.508.000.

Baca juga: Pajak Mobil Baru Mau Digratiskan, Harga Kendaraan di Atas Rp 1 Miliar Juga Dapat Jatah?

Namun sebagai catatan, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) itu tergantung dari masing-masing daerah. Artinya bisa jadi Toyota Rush di satu daerah bisa lebih murah dibandingkan daerah lainnya. Selain itu harga mobil bisa lebih murah lagi, jika ada program penjualan menarik dari masing-masing pabrikan.
Bagaimana detikers, setuju tidak kalau pajak mobil baru dihilangkan untuk sementara pada masa pandemi virus Corona?


https://oto.detik.com/mobil/d-517893...s-puluhan-juta

Gaikindo dan Kementerian perindustrian mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru ke Kementerian keuangan. Bisa hemat puluhan juta.
0
1.7K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.