Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Konser Musik Saat Kampanye Dibolehkan, IDI Anjurkan Pilkada Dibatalkan


Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Zubairi Djoerban menyarankan Pilkada Serentak 2020 dibatalkan jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menyusul isu acara konser musik diizinkan oleh KPU dalam masa kampanye yang mengundang kerumunan massa.
"Dan yang amat sangat dikhawatirkan adalah pilkada. Soal Pilkada itu saya tadi malam ditelpon oleh media, katanya mau bikin konser dan sudah disetujui, di acc oleh KPU, bagaimana? ya batalin," kata Zubairi dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (17/9/2020).

Dia mengatakan sebelum ada kampanye Pilkada 2020 saja sudah terjadi banyak klaster penularan covid-19, mulai dari klaster perkantoran, keluarga, hingga tempat wisata.
"Jadi siapapun bisa tertular, baik dari upacara agama, sekarang ini banyak lagi di buruh pabrik, keluarga, klaster dangdut, klaster restoran, ada klaster pesta pernikahan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Zubairi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 agar menyesuaikan diri dengan pandemi covid-19. Pasalnya setiap hari kasus corona di berbagai daerah terus meningkat.
"Jadi bisa disimpulkan bahwa ini masalah yang serius, makin lama makin serius dan makin kuat lagi, jadi tidak bisa business as usual. Jadi kita harus evaluasi harian, bukan mingguan bukan bulanan dan mengubah kebijakan yang lama disesuaikan dengan keadaan yang ada sekarang," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak bisa serta merta melarang kampanye dalam bentuk konser musik meski pandemi covid-19, sebab aturannya masih memperbolehkan. Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan peraturan tersebur harus dilihat secara cermat tentang aturan mengenai ketentuan peserta dan penerapan protokol kesehatan.
"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Dewa kepada Suara.com, Rabu (16/9).

Dewa menjelaskan, meski dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 memperbolehkan sejumlah bentuk kampanye langsung, namun pelaksanaannya masih harus berkoordinasi. Menurutnya dalam aturan selanjutnya, bisa saja KPU tidak memberi izin atas pelaksanaan kampanye langsung sebagaimana aturan PKPU tersebut.


https://www.suara.com/news/2020/09/17/153816/konser-musik-saat-kampanye-dibolehkan-idi-anjurkan-pilkada-dibatalkan

JUSTRU KRN ADA KONSER MUSIK, PENDUKUNG HADIR UNTUK NIKMATI AMPLOP DAN NASI KOTAK CALONNYA

KALO GA GITU EKONOMI MANA BISA BERPUTAR emoticon-Ultah

PASIEN BARU = UANG MASUK emoticon-Leh Uga

Diubah oleh nevertalk 17-09-2020 09:17
areszzjay
reid2
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.