FPI Bantah Organisasinya Berasal dari Pam Swakarsa Era 1998
FPI menanggapi soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Menurutnya, Perkap tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
"Agar tidak menimbulkan gesekan-gesekan baru. Kapolri harus menjamin (Perkap) tidak disalahgunakan untuk kepentingan politis. Pastikan hanya untuk menjaga keamanan," kata Slamet.
Baca juga:
Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa
Sebelumnya, KontraS menolak Pam Swakarsa. Perkap Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020 dinilai KontraS membangkitkan Pam Swakarsa dari mati suri. KontraS menyebut Pam Swakarsa telah terbukti memunculkan organisasi intoleran, FPI disebutnya.
"Pam Swakarsa akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena, mengingat Pam Swakarsa '98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya kepada detikcom.
FPI menanggapi soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Menurutnya, Perkap tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
"Agar tidak menimbulkan gesekan-gesekan baru. Kapolri harus menjamin (Perkap) tidak disalahgunakan untuk kepentingan politis. Pastikan hanya untuk menjaga keamanan," kata Slamet.
Baca juga:
Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa
Sebelumnya, KontraS menolak Pam Swakarsa. Perkap Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020 dinilai KontraS membangkitkan Pam Swakarsa dari mati suri. KontraS menyebut Pam Swakarsa telah terbukti memunculkan organisasi intoleran, FPI disebutnya.
"Pam Swakarsa akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena, mengingat Pam Swakarsa '98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya kepada detikcom
https://news.detik.com/berita/d-5176...rsa-era-1998/2