Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cPOPAvatar border
TS
cPOP
Alarm Keras! Napas Pengusaha Cuma Kuat Maksimal 3 Bulan!

Foto: Ilustrasi pusat kuliner di Thamrin. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak ada satu lapisan masyarakat pun yang tak terdampak oleh pandemi Covid-19. Mulai dari masyarakat umum sampai dengan para pelaku usaha.

Survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini. Survei tersebut dilakukan terhadap 34.559 responden yang merupakan pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan menengah besar (UMB) di berbagai wilayah Tanah Air.

Hasilnya, 6 dari 10 perusahaan masih beroperasi seperti biasa. Pada beberapa provinsi dengan kasus tertinggi terutama di Pulau Jawa, rata-rata 5 dari 10 perusahaan masih beroperasi seperti biasa.  Sementara di DKI Jakarta, skalanya lebih kecil. Hanya 3 dari 10 perusahaan yang beroperasi seperti biasa. 

Terkait dengan kebijakan tenaga kerja, sebanyak 35% perusahaan memilih untuk mengurangi jumlah pegawai yang bekerja. Ada 63% perusahaan yang memilih tidak mengurangi maupun menambah tenaga kerja dan sisanya melakukan penambahan pekerja.

Berdasarkan survei yang dilakukan secara daring (online) tersebut, kebanyakan perusahaan lebih memilih pengurangan jam kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) permanen masih menjadi opsi yang terakhir.

Apabila ditinjau para pelaku usaha menyiasati pengurangan tenaga kerja dengan berbagai cara, mulai dari dirumahkan tetapi dibayar penuh (3,7%), dirumahkan tetapi dibayar sebagian (6,5%), memberhentikan pekerja dalam waktu singkat (12,8%) dan dirumahkan tetapi tidak dibayar (17%).

Di tengah penerapan PSBB yang dilakukan di banyak wilayah di dalam negeri, sektor-sektor yang paling terdampak adalah akomodasi makan dan minum serta transportasi. Maklum minimnya mobilitas publik membuat kedua sektor ini menjadi yang paling sengsara. 

Selama PSBB, mal dan pusat perbelanjaan cenderung tutup, restoran dan hotel sepi pengunjung dan transportasi publik pun ikut merana karena kebanyakan orang dihimbau untuk beraktivitas di rumah masing-masing.

Berbagai kendala yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha baik UMK maupun UMB antara lain penurunan permintaan karena pelanggan atau klien terdampak Covid-19 (~80%), rekan bisnis tak bisa beroperasi secara normal karena terkena imbas yang signifikan (~60%) dan kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Bukan hanya masyarakat saja yang perlu disantuni, saat pandemi pelaku usaha juga membutuhkan uluran tangan. Ada 7 dari 10 pelaku UMK mengaku membutuhkan bantuan modal kerja. 

Bantuan lain yang juga dibutuhkan seperti keringanan tenaga listrik (41%), relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman (30%), kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman (17%) dan penundaan pembayaran pajak (15%).

Berbeda dengan UMK, para pelaku UMB lebih membutuhkan keringanan tagihan listrik (43,5%). Dua bantuan yang paling dibutuhkan oleh pelaku UMB antara lain relaksasi pembayaran pinjaman (40,3%) serta penundaan pembayaran pajak (39,6%).

Sebanyak 8 dari 10 pelaku usaha melaporkan perusahaan mereka mengalami penurunan pendapatan dan sekitar 19% pelaku usaha memperkirakan mereka mampu bertahan maksimal hingga 3 bulan.



Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ksimal-3-bulan








Berdoa aja,
moga di keluarga, gak ada yang kena pecat.
utang utang pelaku usaha bisa dibayar.

scorpiolama
odjay05
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.