Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Sah!!! PSBB Ketat, Anies: Keputusan Ini Untuk Menyelamatkan Warga Jakarta


INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Kebijakan memutuskan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta efektif berlaku pada 14 Septermber 2020, Senin esok.

"PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub," katany kepada media di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

Adapun 3 pergub yang menjadi acuan penerapan PSBB total tersebut ialah Pergub No. 30 Tahun 2020, lalu Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona," ucap Anies.

Saat ini, sebutnya, ruang isolasi dan ICU di rumah sakit Jakarta sudah hampir penuh.
"Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua warga yang ada di sini," jelasnya.

Sementara itu terkait protes dari berbagai lapisan masyarakat termasuk para Menteri, Anies mengatakan tetap terbuka menerima setiap kritikan.

"Meski begitu, kebijakan PSBB secera keseluruhan tetap dilaksanakan 14 September 2020," tandasnya.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka seluruh perusahaan di Jakarta diharuskan melakukan Work From Home (WFH) selama masa PSBB ketat.

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," tegasnya.

"Namun, apabila ada kasus positif di kantor, maka bukan cuma ruangan atau lantai tempat positif itu ditemukan yang akan ditutup, tapi juga seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari," pungkasnya.

Adapun 11 sektor pekerjaan masih tetap boleh beroperasi, namun dengan protokol kesehatan ketat, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. 

Kemudian sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan Mal, seluruh tempat hiburan dan wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota akan tutup selama PSBB total. 

Sementara untuk kafe dan restoran di Jakarta tetap boleh beraktifiyas namun dengan hanya melayani atau menerima pesanan take away dan delivery.

Baca Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/7394...-warga-jakarta
Diubah oleh industry.co.id 13-09-2020 09:26
extreme78
MemoryExpress
sennaavia
sennaavia dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.6K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.