"Semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup. Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup begitu juga dengan taman kota, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang ditutup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
"Dan keempat sarana olahraga publik, olahraga ini dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan kelima juga kegiatan resepsi pernikahan, seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkimpoian dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," sambungnya.
Dalam Pergub tersebut, juga diatur sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Ada 11 sektor usaha esensial yang diizinkan untuk dibuka dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%.
"Selama 2 pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% seperti kemarin," kata Anies.
11 sektor usaha esensial tersebut adalah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari
SUMBER