Ada 13 ketentuan yang tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI. Salah satunya, mahasiswa UI dilarang berpartisipasi dalam kegiatan kelompok/organisasi yang tidak mengantongi izin resmi pimpinan fakultas/universitas.
https://megapolitan.kompas.com/read/...sinya?page=all
Quote:
Mahasiswa Baru UI Wajib Teken Pakta Integritas di Atas Meterai, Ini Isinya Kompas.com - 09/09/2020, 14:03 WIB
Penulis Vitorio Mantalean | Editor Sandro Gatra
DEPOK, KOMPAS.com - Calon mahasiswa baru Universitas Indonesia ( UI) diharuskan menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai mulai tahun ini.
Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa berkas itu menjadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru. Persyaratan ini baru dimulai pada tahun ajaran kali ini. "Ya (syarat wajib mulai tahun ajaran ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru UI," ujar Amelita kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.
“Dengan ini, saya telah membaca, memahami isi dari pakta integritas ini, serta setuju secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan, untuk menandatanganinya. Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari Universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia."
Dilarang berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi
Sedikitnya ada 13 ketentuan yang tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI. Salah satunya, mahasiswa UI dilarang berpartisipasi dalam kegiatan kelompok/organisasi yang tidak mengantongi izin resmi pimpinan fakultas/universitas.
“Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia,” tulis poin 11 pakta integritas tersebut. Kemudian, mahasiswa UI juga dilarang berpolitik praktis "yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara" (poin 10).
Berikut isi lengkap pakta integritas yang harus ditandatangani mahasiswa baru UI dan punya konsekuensi hukum jika dilanggar:
Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk :
1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari 2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia
8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik
9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental
10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara
11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia
12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan
Di antara teman-teman saya, ada yang meributkan. Mereka dulu jadi anteknya Golkar, PKS, dan HMI dalam demo menurunkan Gus Dur. Mereka nggak terima ruang gerak partai dan alirannya dibatasi dalam merekrut mahasiswa baru.