Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi
Seiring dengan bertambahnya kasus baru Covid-19, Gubernur DKI berlakukan kembali PSBB Jakarta terhitung 14 September mendatang.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
  
PSBB Jakarta Kembali Berlaku, Ini Daftar yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Pandemi virus corona atau Covid-19 semakin ganas merebak di tanah air. Penyebarannya yang begitu cepat membuat kasus positif baru meningkat dari hari ke hari.

Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Rabu (09/09), tercatat ada 3.307 kasus baru. DKI Jakarta mencatat kasus baru terbanyak dengan jumlah penambahan 1.004, sehingga total ada 49.397 kasus.

Merespon hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta.

"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies dikutip dari Cnbcindonesia, Kamis (10/09).



 
Lebih lanjut, Anies mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensialyang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, bekerja dari rumah atau WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujarnya.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang mesti diterapkan sebagaimana beberapa bulan yang lalu.
 
Nah, berikut adalah aturan tentang apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB;
 
Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB
Berkegiatan Di Tempat Umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Selain juga, kendaraan umum akan dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama berlakunya PSBB.

Sekolah dan Bekerja dari Rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Keluar Masuk Jakarta

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

Pergi Ke Tempat Wisata

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies, mengutip dari Kompas.com.

Makan Di Restoran

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran atau pun kafe-kafe.

Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Pergi Ke Tempat Ibadah yang Menghadirkan Warga Lintas Wilayah

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta atau pun luar Jakarta, ditutup. Peribadatan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.
 
Yang Boleh Dilakukan

Membeli Kebutuhan Sehari-hari dan Obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung atau pun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.

Mengirim Barang dan Memesan Makanan Online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online. Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

Beribadah Berjamaah Di Lingkungan Sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah. Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Work from Office

Hanya untuk 11 sektor esensial peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis. Berikut daftarnya:

Kesehatan
Bahan pangan/ makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan Teknologi Informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri Strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

 
Wabah masih merajalela, yuk bagi kita yang mampu tetap ulurkan tangan, bantu hingga pandemi ini tuntas. Bantuan Anda akan tersalurkan pada orang yang tepat. Silakan klik link di bawah ini:

https://www.finansialku.com/finansialku-bangun-empati-di-tengah-pandemi/


 
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Kalau tertarik, yuk baca artikel lainnya!
1. Pendiri Surat Kabar Kompas, Jakob Oetama Meninggal Dunia
2. Waduh, Pensiun Tanpa Pesangon Nih! Harus Gimana?
3. Kartu Kredit Overlimit, Apa yang Harus Dilakukan Pertama Kali?
4. Apakah Trading Binary Option Diperbolehkan Dalam Islam?

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
 
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/psbb-jak...-awal-pandemi/

Spoiler for referensi lain:



nomorelies
anon009
anon009 dan nomorelies memberi reputasi
0
738
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.