- Beranda
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Pastikan Tak Akan Ada Lagi Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati
...
TS
extreme78
Pemprov DKI Pastikan Tak Akan Ada Lagi Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati
Jakarta - Sebuah video seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati. Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.
"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.
"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.
Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.
"Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama," kata Arifin.
Sebelumnya, video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.
Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.
"Jadi, saya coba crosscheck ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9).
https://m.detik.com/news/berita/d-51...asuk-peti-mati
Oooooo...ini toh fungsinya kampanye pakai peti mati
"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.
"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.
Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.
"Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama," kata Arifin.
Sebelumnya, video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.
Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.
"Jadi, saya coba crosscheck ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9).
https://m.detik.com/news/berita/d-51...asuk-peti-mati
Oooooo...ini toh fungsinya kampanye pakai peti mati
orgbekasi67 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.6K
70
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya