Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rob.pedroAvatar border
TS
rob.pedro
Skema Ponzi, Modus Investasi Bodong yang banyak memakan korban


Gali lubang tutup lubang, istilah yang sering dipakai untuk menggambarkan modus investasi palsu skema Ponzi.

Pada tahun 2014, sebagai orang yang gagap akan dunia tekhnologi sy terjebak dalam scam berkedok cloud mining pada saat sy sedang mencoba mempelajari Crypto Currency Bitcoin.

Keuntungan dari fluktiasi Bitcoin pada saat itu cukup menggiurkan, kenaikan nilai tukarnya yg signifikan dari hari ke hari membuat sy penasaran.

Mulai dari cara cara membangun rig, faucet, jual beli di Market VVIP bitcoin yang sekarang bernama Indodax hingga akhirnya fokus sy tertuju pada cloud mining yang menawarkan keuntungan yang luar biasa besar.

Karena niatan awal sy adalah untuk mempelajari maka investasi awal yang sy ceburkan ke cloud mining hashocean terbilang kecil dibandingkan member lain yg bahkan rela menggadaikan rumah dan menyetorkan seluruh tabungannya.

Tidak lama berselang, Hashocean mulai menuju kearah scam, mulai dari aplikasi yang tidak dapat diakses hingga website down dengan diiringi berbagai macam alasan dari pihak pengelola.

Yup, Hashocean adalah scam berskema Ponzi.

Korban Hashocean dapat anda lihat di link berikut;

https://www.facebook.com/findhashocean

Pelaku skema Ponzi biasanya menawarkan calon korban untuk berinvestasi dengan iming iming keuntungan yang sangat tinggi dibandingkan investasi lain dengan jangka waktu yang singkat.

Keuntungan investor lama sebenarnya diambil dari uang investor yang baru bergabung. Pada saat perbandingan member baru dan dan member lama tidak lagi sesuai maka yang terjadi kemudian adalah, para pelaku akan melarikan diri dengan berbagai macam alasan dengan kantong yang sangat tebal meninggalkan para korbannya gigit jari.


Maling dan calon maling

Apakah bisa mendapatkan keuntungan dengan mengikuti investasi berskema Ponzi? Jelas sangat bisa.
Agar skema ini bisa berjalan maka harus ada member yang diuntungkan, guna meyakinkan calon investor baru untuk bergabung. Tanpa mereka sadari, keuntungan member member awal adalah jurang bagi member yang bergabung belakangan.


Charles Ponzi

Skema Ponzi sendiri dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 yang menyebabkan kerugian 20 juta dollar bagi para investornya. Charles ditangkap Agen federal dan mendekam dalam penjara Massachusetts selama 4 tahun.

Di awal 1930-an, pimpinan Italia Benito Mussolini secara ceroboh mengira pria bernama Ponzi ini adalah seorang genius perbankan. Ponzi diangkat sebagai pejabat tinggi di pemerintahan Italia. Tidak lama kemudian, para pengikutnya menemukan bahwa pimpinan mereka bahkan tidak bisa berhitung. Ponzi mengetahui bahwa dia segera akan diekspos, dia segera mengepak beberapa tas berisi uang tunai dan berlayar menuju Amerika Selatan dan tidak pernah berhenti melakukan aksi penipuan hingga akhir hayatnya.

Berikut adalah deretan investasi bodong yang terjadi di indonesia ;

1. Memiles
2. First travel
3. Q-net
4. Pandawa grup
5. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) (1998-2002)
6. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah (2011-2013)
7. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
8. Abu Tours
9. Manusia Membantu Manusia (MMM)
10. Dream for freedom


Dasar hukum yang dipergunakan untuk menjerat para pelaku skema ini

Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diatur bahwa “Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Sedangkan dalam pasal 378 KUHP : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.


Hati-hati bujuk rayu berinvestasi.

Saat ini masih banyak lagi investasi yang diduga investasi bodong yang beredar luas dan siap memangsa masyarakat awam.

Bagi pengguna media sosial yg kerap mendapatkan tawaran untuk berinvestasi dengan iming iming
Keuntungan yang tidak wajar, sy sarankan untuk mencari tau lebih lanjut atau dapat bergabung di grup Masyarakat Anti Ponzi untuk mendapatkan informasi.

Selain itu untuk dugaan kejahatan pada dunia maya juga dapat dilaporkan pada link berikut. Masyarakat yg menduga dan bukan merupakan korbanpun bisa melapor

https://patrolisiber.id/report/my-account

https://waspadainvestasi.ojk.go.id/site/contact

Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK dapat dicek melalui link dibawah ini;

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/Front...ortal/Negative

Sumber :

https://bogor-kita.com/jerat-hukum-i...g-skema-ponzi/

https://www.google.com/amp/s/www.sim...-di-indonesia/

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Skema_Ponzi

https://m.detik.com/finance/moneter/...-skema-ponzi/2

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...k-makan-korban


Edc cash ponzi bukan?
Diubah oleh rob.pedro 06-09-2020 01:37
superandik
nomorelies
nielzone
nielzone dan 8 lainnya memberi reputasi
7
5.2K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.