Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Arahan Presiden, Sri Mulyani Cabut Insentif Pajak Gaji Karyawan
Arahan Presiden, Sri Mulyani Cabut Insentif Pajak Gaji Karyawan



JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan lagi menanggung pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak gaji karyawan pada 2021.

Selain PPh, pemerintah juga akan menghapus insentif PPh pasal 25 dan pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada tahun depan.

Baca Juga: Sri Mulyani Berburu Pajak di Tahun Depan

"PPh 21, 25, 22 tidak lakukan lagi untuk tahun depan. Karena Presiden minta kita semua melakukan supaya perbaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Sementara PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Sedangkan, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.l

Sementara itu, berbagai langkah reformasi tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, seperti modernisasi organisasi, kemudahan layanan bagi wajib pajak (antara lain e-filing, e-registration dan program click-call-counter), pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi Compliance Risk Management.Hal ini untuk mendongkrak penerimaan pajak yang mengalami negatif.

(fbn)

link

"PPh 21, 25, 22 tidak lakukan lagi untuk tahun depan. Karena Presiden minta kita semua melakukan supaya perbaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
843
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.