Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BPLN.godAvatar border
TS
BPLN.god
Pakar PBB kecam hukum keamanan Hong Kong lewat surat setebal 14 halaman ke China
Pakar PBB kecam hukum keamanan Hong Kong lewat surat setebal 14 halaman ke China

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan kepada China bahwa undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong melanggar hak-hak fundamental tertentu. Pakar PBB juga menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu.
Melansir Reuters, dalam surat bersama yang jarang dipublikasikan pada hari Jumat (4/9/2020), 48 jam setelah dikirim ke pemerintah China, mereka juga mengatakan ketentuan undang-undang baru tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak atas kebebasan berekspresi.

"Surat terbuka" tersebut mencerminkan analisis hukum terperinci dari undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni, yang telah menuai kritik PBB sebelum akhirnya diadopsi.
Undang-undang mengizinkan apa pun yang dipandang China sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing untuk dihukum hingga seumur hidup di penjara. Pihak berwenang di Beijing dan pusat keuangan mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran Hong Kong.

Para kritikus mengatakan undang-undang tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

Surat setebal 14 halaman itu, diposting di situs web kantor hak asasi manusia PBB, dikirim oleh Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB tentang perlindungan hak asasi manusia sambil melawan terorisme, dan enam pakar PBB lainnya.

Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional dan menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang tersebut "kurang presisi dalam hal-hal utama, (dan) melanggar hak-hak fundamental tertentu".

"Hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai," kata mereka seperti yang dilansir Reuters.

Kelompok itu juga menyatakan keprihatinannya bahwa "banyak kegiatan yang sah" dari para pembela hak asasi manusia di Hong Kong akan didefinisikan ulang sebagai hal yang ilegal.

Reuters memberitakan, para ahli mendesak China untuk menjelaskan bagaimana rencananya untuk menegakkan yurisdiksi ekstra-teritorial yang terkandung dalam undang-undang baru tersebut untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.

https://internasional.kontan.co.id/n...e-china?page=1


baguslah PBB mau bela HK demi hancurkan bajingan komunis cina
nampak jelas bajingan provokator itu komunis cina.
komunis cina ingin kuasai dunia tapi itu hanyalah mimpi basah
asia sudah di obrak abrik lewat hutang dan virus.
sekarang amerika dan dunia yang diobrak abrik
keleng paok itu diadu domba oleh komunis paok cina

semoga saja komunis laknat biadab segara punah

banyak BSH komunis cina yang iri dengan kemajuan HK
persetan sama bajingan anak asia radikal pemuja komunis di bpln

0
424
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.