Quote:
Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait reformasi sistem keuangan dinilai bisa membuka peluangimpeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi
. Sementara itu, kabarnya, istana sudah memberikan lampu hijau atas perppu dimaksud.
Hal ini disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dalam Forum Diskusi Finansial terkait Stabilitas Sektor Finansial dan dan Perppu Reformasi Keuangan yang digelar Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut Anthony, kebijakan perppu harus karena sebuah kondisi genting lantaran adanya kekosongan aturan hukum. Bila tidak, maka pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan cara yang normal, yakni lewat pengajuan rancangan undang-undang. Jika dilakukan tanpa itu akan membuat penerbitan perppu menjadi ilegal karena melanggar UUD.
“Perppu bukan hak sewenang-wenang presiden. Bahkan untuk direncanakan juga tidak boleh. Kasihan bila Presiden Jokowi nanti dilengserkan hanya karena pembisik yang menyarankan dibutuhkan perppu,” ujar Anthony.
Dia mengingatkan agar Presiden Joko Widodo jangan sampai terjebak bisikan dari oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah lewat cara singkat penerbitan perppu.
Dia menekankan, suatu perppu diterbitkan manakala perlu melakukan suatu langkah penyelamatan di tengah kondisi yang genting, namun belum ada landasan hukumnya. Sementara, saat ini tidak ada kondisi yang genting untuk sektor keuangan.
Perppu ini menurutnya hanya berujung pada skenario Bank Indonesiadan Otoritas Jasa Keuanganyang akan dibuat menjadi tidak independen. Ini akan merusak stabilitas institusi sektor keuangan yang sekarang cukup kondusif.
Lebih lanjut, Anthony menambahkan bahwa permasalahan saat ini bukanlah di bidang moneter, keuangan maupun perbankan, melainkan lebih pada sektor fiskal.
Hal ini antara lain ditunjukkan oleh rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB yang masih rendah, yakni hanya sekitar 8,04% per Juli.
SUMBER
MANTAB BETUL
