Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Aturan Baru, Impor Sepeda Harus Dapat Persetujuan Pemerintah
Tegakkan aturan baru, kini impor sepeda harus dapat persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Ketahui informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!
 
Impor Sepeda Wajib Izin Pemerintah

Penjualan sepeda, tentunya sedang menggeliat di tengah adaptasi kebiasaan baru ini. Harga pasaran pun jadi jauh berbeda dari sebelumnya. Beberapa merk sepeda yang dibeli secara impor kini harus dapat persetujuan pemerintah.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Aturan ini melingkup tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga.

Melansir CNBC Indonesia, Agus mengungkapkan tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Permendag ini mulai berlaku 28 Agustus 2020.
Agus menyebutkan pengaturan impor sepeda ini didasari pada data lonjakan impor barang konsumsi hingga 50,64 persen sepanjang Mei hingga Juni 2020. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur impor barang-barang tersebut lebih lanjut.

"Terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya.” Terangnya.

“Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen," lanjutnya dikutip dari Tempo.co, Senin (31/08).

Dalam Permendag itu, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif atau HS sebanyak 11 HS.

Kelompok alas kaki yang diatur dalam peraturan tersebut yakni alas kaki bersol karet dengan HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Aturan Baru, Impor Sepeda Harus Dapat Persetujuan Pemerintah

 
Sedangkan, untuk elektronik, yang diatur yaitu mesin pengatur suhu udara dengan pos HS 8415.10.10 dan 8415.10.90.

Kemudian, sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Sebelumnya, importasi komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Dalam aturan tersebut, importir hanya dikenai kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Khusus untuk komoditas sepeda, sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya. Permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk.
Adapun pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya; Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Pelabuhan Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Sedangkan untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan di antaranya; Cikarang Dry Portdi Bekasi.

Sementara untuk pelabuhan udara adalah Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman inatrade.kemendag.go.id ,” terang Didi dikutip dari Bisnis.

Meski begitu, Didi menyatakan ada pengecualian pemberlakuan aturan ini. Pengecualian berlaku untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum aturan ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading).
Melansir Tempo, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama 5 tahun terakhir volume impor sepeda berfluktuatif di kisaran 20-25 juta kilogram pada 2015-2016.

Per semester I tahun 2020 impor sepeda naik 20,69 persen menjadi 15,51 juta kilogram dibandingkan periode serupa tahun lalu 12,85 juta kilogram.
Lonjakan terbesar terjadi pada Juni 2020 atau meroket 132,71 persen menjadi 4,09 juta kilogram secara tahunan.

Data yang tak lazim terjadi pada pelabuhan entry point importasi sepeda, khususnya pada pelabuhan Belawan dan Tanjung Mas.
 
Kedua pelabuhan tersebut dimasuki sekitar konsisten memiliki harga per kilogram yang paling kecil dibandingkan 20 entry point importasi sepeda lainnya.

Per Juni 2020, kedua pelabuhan tersebut merupakan pintu masuk untuk lebih dari 76 persen sepeda impor sepanjang semester I tahun 2020, namun hanya memiliki median harga sepeda per kilogram sekitar US$ 0,52.

Sementara itu, sepeda impor yang masuk dari pelabuhan lain memiliki median harga per kilogram sekitar US$ 5,21.

Aturan Baru, Impor Sepeda Harus Dapat Persetujuan Pemerintah
 
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Kalau tertarik, yuk baca artikel lainnya!
1. Kabar Bagus, Saham Tiga Pilar (AISA) Diperdagangkan Lagi
2. Upaya AS Akuisi TikTok Terancam Gagal Karena Regulasi Baru China
3. Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson Internasional Pailit
4. Biar Produktif, Tiru Deh Ide Desain Interior Kantor di Dalam Rumah Ini!

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
 
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/aturan-b...-impor-sepeda/

Spoiler for referensi lain:



gabener.edan
Kepala.Jenggot
Kepala.Jenggot dan gabener.edan memberi reputasi
2
619
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.