physch00Avatar border
TS
physch00
Ganjil Genap Bikin DKI Zona Hitam, GP Ansor: Pergub Anies Baswedan Timbulkan Masalah

Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi zona hitam berdasarkan sebaran virus Covid-19 yang sebelumnya sempat landai, Pemerintah Provinsi melakukan segala bentuk upaya pencegahan mulai dari pendekatan hukum dan pendekatan sosial (adanya sanksi dan denda), salah satu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus.

Menanggapi hal tersebut, LBH GP Ansor DKI Jakarta, berencana menggugat Pergub tersebut. Syamsul Ma’arief, ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta, mengatakan bahwa Pergub tersebut justru malah menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat DKI Jakarta, terutama di tengah wabah virus covid 19 ini.

“Kami apresiasi langkah pencegahan yang diambil Pak Anies Baswedan sebagai orang nomor satu di Jakarta, tetapi kami sangat menyayangkan pencegahan yang dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang salah satu Pasalnya memberlakukan ganjil genap terhadap pengendara roda 2 (dua), logikanya kan ketika orang beralih dari kendaraan pribadi roda 2 (dua) ke angkutan umum malah akan terjadi penumpukan penumpang dan juga berdesak-desakan diangkutan umum, sehingga potensi untuk terpapar virus lebih tinggi” ucap syamsul melalui keterangan tertulisnya pada Klikanggaran.com, Senin (31-8).

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan bahwa LBH GP Ansor DKI Jakarta sudah membentuk Koordinator di setiap kota administrasi se-DKI Jakarta untuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan disahkannya Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tersebut.

“Tingginya tingkat aktivitas masyarakat di DKI Jakarta terutama masyarakat menengah kebawah hampir semuanya berktivitas menggunakan kendaraan roda 2 (dua), LBH GP Ansor DKI Jakarta telah melakukan konsolidasi internal dengan mengkaji seluruh bentuk aduan masyarakat yang merasa dirugikan jika Pergub tersebut diberlakukan,” tuturnya.

Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta ini juga menegaskan dua hal yang menjadi alasan LBH Ansor DKI Jakarta akan melakukan Uji Materil Ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Pergub tersebut.

“Pertama, Pergub tersebut bertentangan dengan Perundang-Undangan karena setelah disahkan tidak berlaku bagi pengendara roda dua. Kedua, secara aktivitas sosial masyarakat dirugikan karena potensi terpapar akan lebih tinggi. maka dari itu, kami LBH GP Ansor DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Masyarakat yang merasa dirugikan dan keberatan dengan pergub ini” tutupnya.

https://www.google.com/amp/s/klikang...salah.html/amp

Bagaimana bisa kepilih lagi abud jadi gubernur DKI kalau warganya ketakutan akibat kebijakan abud. Bisa-bisa seminggu lagi kasus 5 ribu/hari. Tidak ada usaha mengurangi kerumunan malah memperparah. Injak rem nya kapan bud, apakah ekonomi DKI sudah mau tenggelam? Kewenangan ke PSBB awal ada ditangan gubernur, jangan salahkan pusat. Kalaupun bentrok sedikit kebijakan dengan pusat yang penting bisa ngurangin.
nomorelies
dlondongdowo
dlondongdowo dan nomorelies memberi reputasi
2
874
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.