Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Anies Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, Kemenhub Turun Tangan
Bisnis.com, JAKARTA - Adanya usulan sepeda masuk ke jalan tol dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengkaji kemungkinan tersebut. Pasalnya, yang utama bagi regulator transportasi ini faktor keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya baru mendengar usulan tersebut pada Rabu (26/8/2020) dan saat ini tengah berada di luar DKI Jakarta. Pihaknya pun berjanji akan segera membahas kemungkinan realisasi usulan tersebut.

"Pekan depan saya akan melakukan kajian bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), terkait masukan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini seperti apa," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga : Pemerintah Mau Bikin Jalur Sepeda di Jalan Tol? Pertimbangkan Lagi

Namun, dia menegaskan bisa atau tidaknya usulan ini diwujudkan sangat bergantung dari hasil evaluasi dan kajian. Pihaknya juga mungkin memberikan rekomendasi atau pun regulasi.

"Kami akan evaluasi kaji, karena aspek safety harus diutamakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Institut Studi Transportasi (Instran) meyakini secara teknis moda sepeda melintasi ruas jakan tol Cawang-Tanjung Priok akan sulit dilaksanakan terutama selama ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaanya di jalan tol.

Baca Juga : Sepeda Masuk Jalan Tol, Bisa Bahayakan Pengguna

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menjabarkan sesuai UU 38/2004 tentang Jalan pasal 44 ayat 2 berbunyi dalam keadaan tertentu maka jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Deddy menafsirkan jalan tol tersebut bukan jalan alternatif bagi pesepeda selama jalan umum telah tersedia.

Sebenarnya bila ditilik dari regulasi manapun belum ada kebijakan hukum yang menyebutkan bahwa sepeda ( gowes) diizinkan berjalan di jalan tol. Dalam UU Jalan pasal 53 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor.

https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/...b-turun-tangan
extreme78
rizeel
doobey
doobey dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.