albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Anies Minta Tol Dalam Kota Dibuka untuk Sepeda, Aturan Hukum Bilang Tidak Boleh
Jakarta - 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon izin ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui sepucuk surat agar dibukakan satu ruas jalan tol untuk dilalui sepeda. Dalam surat yang diterima detikcom, Anies meminta Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat bisa dilewati sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat rencana ini tidak sesuai dengan fungsi utama jalan tol. Dalam aturannya, jalan tol jelas diperuntukkan kepada kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Jalan tol dibangun untuk kendaraan roda empat ke atas," tanggap Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Duh! Kok Masih Ada Pesepeda yang Bergerombol Naik JLNT Antasari Sih?



Djoko menambahkan, memberikan izin sepeda menggunakan jalan tol juga tidak bisa sembarangan saja. Bahkan untuk sepeda motor saja dibuatkan jalur khusus, di mana dibuatkan pembatas yang aman antara roda dua dan roda empat.

"Ketika ada usulan sepeda motor masuk tol saja, banyak yang menentang, kecuali ada pemisah antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat ke atas, seperti (ada) di Tol Bali dan Jembatan Suramadu," lanjutnnya.

Selain itu, Djoko juga menilai penggunaan bahu jalan sebagai jalur sepeda tidaklah aman. Bahu jalan jelas diperuntukkan untuk keadaan darurat dan biasanya dipakai oleh petugas patroli jalan tol.

Baca juga: Nakal! 2 Pemotor Nekat Masuk Tol Tangerang-Merak

"Kalo mengambil bahu jalan, jelas tidak boleh. Karena bahu jalan diperuntukkan kondisi darurat. Selain itu, Bahu jalan digunakan untuk patroli rutin petugas tol," ungkapnya.

Terlepas dari itu, usulan Anies memang hampir mustahil dilaksanakan. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.

"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyinya pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
https://m.detik.com/oto/berita/d-514...edium=referral

Gub bahlulemoticon-Mad
servesiwi
dewa67
rizaradri
rizaradri dan 27 lainnya memberi reputasi
26
5.8K
168
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.