kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
The Power of Emak-emak, Pria Ini Maki&Katai Seorang Ibu, Besoknya Rasakan Akibatnya


TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan pandang remeh dengan The Power of Emak-emak atau kekuatan dari ibu-ibu.

Seorang pria yang berlagak jagoan memaki-maki seorang Ibu, besoknya langsungkan rasakan akibatnya.

Kejadian berlagak jagoan , dari aksi seorang pria tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu menghina dan mengancam ibu-ibu di sebuah kedai.

Penghinaan dengan karta-kata kasar dilakukan secara tiba-tiba.

Tak puas mengancam, pria tersebut bahkan sampai menggeruduk sepeda motor yang ditumpangi ibu-ibu.

Sambil melayangkan kalimat kasar, pria itu pun menantang ibu-ibu yang membawa motor di depannya.

Video aksi sang pria saat mengancam ibu-ibu naik motor itu pun menjadi viral di media sosial.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Facebook, tampak seorang pria
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Aksi penghinaan yang dilakukan pria tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara.

Dengan nada keras, pria tersebut tampak menghardik ibu-ibu yang ada di hadapannya.

Mengenakan kaos dan celana pendek, pria tersebut bahkan sempat mengancam ibu-ibu yang sedang naik motor.

Tak gentar, sang wanita justru langsung merekam aksi juru parkir tersebut dan mengaku akan memviralkannya di media sosial.

"Ku viralkan engkau, ku viralkan. Bikin lagi !" kata ibu-ibu.

"Berani Kau. Kau coba !" imbuh sang pria juru parkir.

Kejadian menjadi semakin panas kala sang juru parkir mendadak mendekati motor ibu-ibu.

Pria itu tampak menendang motor ibu-ibu di hadapannya seraya melompat.
Aksi sang pria itu sontak menuai kecaman publik di linimasa.


Ditangkap Satu Hari Kemudian

Video aksinya menghina ibu-ibu di kedai menjadi viral, sang juru parkir kena batunya.

Sehari kemudian, sang juru parkir diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap juru parkir ini dilakukan unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/2020) malam, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dibantu tim Resmob Polda Sumut

"Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral," ujar Kompol Taryono Raharja dikutip dari TribunMedan.com.

Lanjutnya, tersangka adalah Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana.


Penampakan Juru parkir setelah ditangkap polisi. (Tangkapan Layar Video/Facebook)


"Dia (pelaku) ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB," katanya.

Kompol Taryono menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban bernama Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas, dimintai uang secara paksa oleh tersangka di warung es campur di Jalan Brigjen Katamso.

Permintaan yang disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.

"Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka," jelasnya.

Pasca video tersebut viral, Erwinsah pun diciduk polisi satu hari kemudian.
Hal itu bermula ketika korban melapor ke polisi.

"Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

"Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp 4 ribu.

"Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan," terang Taryono.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.

"Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda 4," pungkas mantan Wakapolres Tanjung Balai tersebut.

Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp 35 ribu, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan. (*)





https://makassar.tribunnews.com/2020...atnya?page=all

Diubah oleh kabar.kabur 23-08-2020 08:31
entop
scorpiolama
Mardjoko
Mardjoko dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.