Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Eks Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Tetap Divonis 7 Tahun Penjara
JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun, terhadap mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra. Hal ini tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020,” sebagaimana dikutip dari putusan PT DKI Jakarta, Senin (17/8).

Permohonan banding I Nyoman Dhamantra diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi dan Hening Tyastanto. Putusan diadili pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca juga: Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim tingkat banding beralasan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dipertahankan dan dikuatkan, karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding,” cetusnya.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Majelis hakim meyakini, Nyoman Dhamantra menerima suap terkait pengurusan impor bawang putih.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim meyakini, selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra terbukti melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://www.jawapos.com/nasional/huk...tahun-penjara/

Selamat
nomorelies
hantupuskom
hantupuskom dan nomorelies memberi reputasi
2
531
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.