Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Satire NasDem soal Anies Atur Ganjil Genap Motor: Sekalian Tutup SPBU
Satire NasDem soal Anies Atur Ganjil Genap Motor: Sekalian Tutup SPBUJakarta - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan aturan soal ganjil genap untuk motor di masa PSBB transisi. NasDem pun melempar satire soal perlunya SPBU ditutup untuk membatasi pergerakan warga Jakarta.
"Soal ganjil genap itu kurang ekstrem dari Pak Gubernur. Pertama yang harus dilakukan kalau tidak mau orang Jakarta bergerak hilir mudik tutup kantornya. SPBU ditutup, sekalian, nanggung-nanggung aja," kata ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Wibi menyentil Anies untuk tak membuat kebijakan yang setengah hati. Jika ingin membatasi warga, kata Wibi, pembatasan harus dilakukan secara menyeluruh.

"NasDem lebih mendorong kalau misalnya memang ingin Gubernur membatasi gerak dari masyarakat SPBU aja tutup. Sekalian aja jadi orang nggak bisa gerak, nggak ada bensin," tutur Wibi melanjutkan satire soal aturan ganjil genap untuk motor.

"Jadi nggak usah tanggung-tanggung. Kalau mau bikin Jakarta tidak begerak ataupun pergerakan manusia berhenti ya bensinnya dihapuskan, dipending aja," sambungnya.

Wibi menilai keputusan Anies itu telah menimbulkan polemik. Menurut Wibi, Pemprov DKI telah membuat keputusan yang sia-sia.

"Kalau ekstrem, ekstrem sekalian, jangan setengah-setengah, jadinya timbul polemik. Keputusan yang setengah hati itu akan menghasilkan pekerjaan yang sia-sia," ungkapnya.

Wibi juga mengomentari potensi lonjakan penumpang di angkutan umum jika ganjil genap motor diberlakukan. Dia kemudian menyarankan untuk menutup perkantoran.

"Kurang ekstrem, nanggung. Kalau tidak mau menumpuk (penumpang angkutan umum) kantor-kantor suruh tutup aja," katanya.

Aturan mengenai ganjil genap untuk motor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 pasal 7. Berikut bunyi aturannya:

BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI

Pasal 7


(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).


Penjelasan Pemprov DKI

Meskipun sudah tertuang dalam Pergub Nomor 80 tahun 2020, aturan ganjil-genap untuk motor belum diberlakukan saat ini. Hal itu ditegaskan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.

https://m.detik.com/news/berita/d-51...n-tutup-spbu/2

Ketika produk mengurai kemacetan di jadikan produk mencegah koronak.
Ini sesuatu yang tidak biasa jadi harus melakukan yang tidak biasa.
Sudah benar anies melakukan ini.
Karena we do not know what we not know.
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak






Tululnya udah meresap ke setiap nadi pilihan ulamak angka togelemoticon-Ngakak
Diubah oleh gabener.edan 21-08-2020 10:06
Crotaftermeting
pradanto17
Richy211
Richy211 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
4.3K
58
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.