- Beranda
- Berita dan Politik
Tak Ada Lagi Bioskop-Gym, Ini Beda SK Kegiatan yang Diizinkan Pemprov DKI
...
TS
mimin.gadungan.
Tak Ada Lagi Bioskop-Gym, Ini Beda SK Kegiatan yang Diizinkan Pemprov DKI
Quote:
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan 13 kegiatan untuk buka kembali saat masa PSBB transisi. Diizinkannya 13 kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
SK bernomor 2976 itu awalnya mengizinkan 23 kegiatan/tempat untuk beroperasi kembali. Namun Disparekraf memutuskan untuk merevisi kembali SK tersebut dan memangkasnya menjadi 13 kegiatan.
"Ada beberapa jenis kegiatan yang perlu ditangguhkan untuk sementara waktu, maka dengan demikian perlu adanya perubahan dalam lampiran SK tersebut," kata Kabid Industri dan Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
"Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan kita bersama dan tentunya kita harus mendukung secara penuh," lanjutnya.
Dalam SK yang belum direvisi, tertulis bahwa bioskop, tempat olahraga seperti gym dan akad nikah di dalam gedung dibuka kembali. Sementara dalam SK yang sudah direvisi, bioskop, gym, serta akad nikah di dalam gedung batal diziinkan buka.
Dalam SK yang sudah direvisi, Pemprov DKI mengizinkan hotel, tempat perawatan rambut hingga tempat meeting dan workshop buka kembali. Selin itu corporate event, kegiatan produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka juga diizinkan buka kembali dengan syarat kapasitas orang/pengunjung dibatasi 50% dari batas maksimal.
Berikut 23 kegiatan yang diizinkan buka kembali saat PSBB transisi berdasarkan SK yang sebelum direvisi:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa / Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5.Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.
10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
14. Pemutaran Film (Bioskop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
15. Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/Fitness Center)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk dan tidak melaksanakan class meeting/latihan bersama dalam ruang kelas yang intensitasnya tinggi/berat.
16. Bola Sodok/ Billiard
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
17. Bola Gelinding/ Bowling
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
18. Seluncur/ lce Skating
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
19. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
20. Kolam Renang dan Water Park
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
21. Lapangan Tennis
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
22. Kolam Pemancingan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
23. Akad Nikah di dalam gedung
Hanya dapat dihadiri maximal 30 orang.
Berikut 13 kegiatan yang diizinkan buka kembali saat PSBB transisi berdasarkan SK yang setelah direvisi:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
2. Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.
10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
SK bernomor 2976 itu awalnya mengizinkan 23 kegiatan/tempat untuk beroperasi kembali. Namun Disparekraf memutuskan untuk merevisi kembali SK tersebut dan memangkasnya menjadi 13 kegiatan.
"Ada beberapa jenis kegiatan yang perlu ditangguhkan untuk sementara waktu, maka dengan demikian perlu adanya perubahan dalam lampiran SK tersebut," kata Kabid Industri dan Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
"Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan kita bersama dan tentunya kita harus mendukung secara penuh," lanjutnya.
Dalam SK yang belum direvisi, tertulis bahwa bioskop, tempat olahraga seperti gym dan akad nikah di dalam gedung dibuka kembali. Sementara dalam SK yang sudah direvisi, bioskop, gym, serta akad nikah di dalam gedung batal diziinkan buka.
Dalam SK yang sudah direvisi, Pemprov DKI mengizinkan hotel, tempat perawatan rambut hingga tempat meeting dan workshop buka kembali. Selin itu corporate event, kegiatan produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka juga diizinkan buka kembali dengan syarat kapasitas orang/pengunjung dibatasi 50% dari batas maksimal.
Berikut 23 kegiatan yang diizinkan buka kembali saat PSBB transisi berdasarkan SK yang sebelum direvisi:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa / Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5.Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.
10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
14. Pemutaran Film (Bioskop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
15. Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/Fitness Center)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk dan tidak melaksanakan class meeting/latihan bersama dalam ruang kelas yang intensitasnya tinggi/berat.
16. Bola Sodok/ Billiard
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
17. Bola Gelinding/ Bowling
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
18. Seluncur/ lce Skating
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
19. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
20. Kolam Renang dan Water Park
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
21. Lapangan Tennis
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
22. Kolam Pemancingan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
23. Akad Nikah di dalam gedung
Hanya dapat dihadiri maximal 30 orang.
Berikut 13 kegiatan yang diizinkan buka kembali saat PSBB transisi berdasarkan SK yang setelah direvisi:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
2. Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.
10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
SUMBER
MANTAB BETUL
54m5u4d183 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
Kutip
12
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru