singawallahAvatar border
TS
singawallah
Benni Eduward Youtuber yang 'Kerap' Cari Kesalahan Oknum Polisi di Jalan Ditangkap,


TRIBUNSUMSEL.COM - Benni Eduward dikenal sebagai seorang youtuber yang kerap memvideokan aksi oknum polisi nakal di jalan.

Dua Youtuber asal Kota Medan, Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41) yang mengelola akun Youtube Joniar News Pekan ditangkap polisi atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (18/8/2020).

Keduanya merupakan pengelola akun yang membuat konten video pengawasan kinerja polisi dan aparatur pemerintah dengan memiliki 114 ribu subscribers.

Akun ini terakhir sempat memposting korban pungli 500 ribu di Pos Lantas Doulu Simpang Sidebuk-debuk pada 17 Agustus 2020. Dan ditonton lebih dari 30 ribu penonton dan 1,4 ribu likes.

Komentar dari para nitizen juga terlihat banyak yang mendukung konten dari kedua youtuber ini.

"Kita selalu mendukung dan mendoakan yang terbaik buat abang" tulis akun alshine purnama di akun youtubenya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan keduanya diduga menyebarkan video yang mengandung berita bohong atau hoax.

Dia menyebut hoax itu terkait tudingan salah satu polisi menunggak pajak kendaraannya.

Dijelaskan, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB dimana saksi korban seorang polisi Johansen Ginting dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama sama dengan Hanafi Tanjung yang sedang melihat youtube.

"Saleh yang sedang bersama sama dengan Hanafi mengatakan kepada korban Johannes Ginting bahwa terdapat pemilik account youtube JONIAR NEWS PEKAN yang mengupload video youtube. dalam Video Tersebut Terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta *Nunggak pajak* di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat," tutur Martuasah saat dikonfirmasi T r ibun, Rabu (19/8/2020).

Martuasah menyebutkan berdasarkan video tersebut korban Johannes secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak, padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut.

"Korban kemudian merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong sehingga korban merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes medan guna proses selanjutnya," tutur Martuasah.

Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan aaksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar Pajak Tepat waktu.

"Juga Pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka," tuturnya.

Martuasah menyebutkan keduanya disangkakan melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

https://sumsel.tribunnews.com/2020/0...p-ini-kasusnya
sampaitahu
biawakman
viniest
viniest dan 11 lainnya memberi reputasi
10
8.7K
109
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.