.gedonggincu.
TS
.gedonggincu.
AmbulandiGarutBawaPasienKritis, DihalangidanDiajakBalap,NyawaSeorang AnakTakTertolong

Ilustrasi ambulan
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebuah unggahan yang menyebut mobil ambulans tak diberi jalan oleh pengendara lain tengah jadi perbincangan.
Peristiwa itu terjadi sejak ambulans mengangkut pasien dari Leles hingga Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Akibatnya, pasien terlambat mendapat penanganan hingga meninggal dunia.
Unggahan itu diposting akun Facebook Fauzi.
Fauzi menceritakan perjalanannya mengawal ambulans yang berisi pasien gawat darurat dari Puskesmas Leles.
Tujuannya RSUD dr Slamet Garut.
Mobil ambulans terhambat perjalanannya karena dihalangi mobil Kijang yang berada di depan ambulans.
Namun pengendara mobil Kijang itu enggan memberikan jalan.
"Teruntuk mobil kijang warna biru plat no Z 140* ** yang tadi menghalangi laju Ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju Ambulance,pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia, Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan, dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulance," tulis akun tersebut.
Unggahan Fauzi dibagikan ratusan kali oleh para pengguna media sosial Facebook.
Ratusan komentar pun membanjiri postingannya.
Bahkan di antaranya ada yang sengaja melakukan pencarian pemilik kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Sambhara milik Dispenda Provinsi Jawa Barat.
Pemilik akun Fachrie Fauzi mencantumkan tangkapan layar dari aplikasi tersebut dan menyatakan bahwa plat nomor kendaraan diketahui berasal dari Sumedang.
Di komentar lainnya, pemilik akun facebook Yogi Aryo Yudhistiro menuliskan data lengkap alamat pemilik kendaraan.
Namun pemilik akun Afrizal Al-fath Putra mengingatkan bahwa alamatnya akan sama dengan pengguna manakala mobilnya belum dijual.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr Leli Yuliani, membenarkan kejadian tersebut.
Namun Leli belum mengetahui kronologis lengkap peristiwa itu.
"Kepala Puskesmas Leles sempat memberi kabar kejadian itu. Namun detailnya saya juga belum tahu. Nanti akan saya tanyakan dulu ke Kepala Puskesmas Leles," ujar Leli saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).
https://jabar.tribunnews.com/2020/08...-tak-tertolong

UPDATE

Polisi Buru Sopir Mobil Kijang yang Halangi Ambulans di Garut

Satlantas Polres Garut memutuskan mengusut insiden pengendara mobil Toyota Kijang yang menghalangi ambulans saat menuju RSUD dr Slamet, Garut Jawa Barat, pada Jumat (14/8) malam.

Akibat peristiwa itu, seorang pasien yang masih berusia enam tahun meninggal dunia begitu tiba di rumah sakit karena terlambat mendapat penanganan darurat setelah mengalami koma.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, menjelaskan pihaknya sudah menerjunkan anggotanya untuk mencari sopir Toyota Kijang yang menghalangi ambulans.

"Kita langsung melakukan penelusuran, kita lagi sidik setelah kita menerima informasi tersebut. Anggota sudah diturunkan untuk mencari pengemudi. Kalau informasi awal dari plat nomor kendaraan, memang mobilnya ini dari wilayah Sumedang," kata Asep, Minggu (16/8).

Dari informasi yang dihimpun, mobil Toyota Kijang itu berpelat nomor Z 1404 CT. Meski begitu, belum diketahui identitas pemilik mobil tersebut.

Hanya saja, Asep menjelaskan apa yang dilakukan sopir mobil Kijang itu telah menyalahi aturan di jalan raya. Sebab Ambulans dalam posisi benar karena sedang membawa orang sakit sehingga harus diprioritaskan dan wajib didahulukan sebagaimana tertuang dalam peraturan.

Dalam kasus ini, sopir Toyota kijang melanggar Pasal; 287 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bagi yang melanggarnya ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep mengingatkan kepada masyarakat agar memahami tujuh kendaraan yang mendapat prioritas saat melintas di Jalan Raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ.

Berikut tujuh kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana diatur Pasal 134 UU LLAJ:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI,

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing,

Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

Iring-iringan pengantar jenazah, dan

Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diubah oleh .gedonggincu. 17-08-2020 03:06
chisaaSkyland999nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.5K
44
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.