Kaskus

News

vumloAvatar border
TS
vumlo
Rela Bayar Rp1,35 M Demi Anak Masuk Akpol, Seorang Polisi Malah Tertipu
Rela Bayar Rp1,35 M Demi Anak Masuk Akpol, Seorang Polisi Malah Tertipu


JAKARTA, HALUAN.CO -Salah satu anggota polisi, Putu Sudhiwiranwan yang berdinas di Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menjadi korban penipuan.

Apa yang penting: Pelakunya berinisial IR dan IL yang melakukan penipuan kepada Putu Sudhiwiranwan. Keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Jajaran Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan di Jakarta dengan tempat berbeda.

Konteks: Korban mengalami kerugian cukup besar yakni mencapai Rp1,35 miliar.

Apa katanya: “Pelaku IR dimankan di satu lokasi di Blok M Jakarta Selatan. Sedangkan IL diamankan di Jalan Tebet Timur Dalam Raya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Sugeng Riyadi, Rabu (12/8/2020).

Modus: Pelaku menipu korbannya dengan cara menawarkan jasa bisa memasukkan anak korban menjadi taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).

Kronologi:

• Kebetulan saat itu anak korban yang mengikuti seleksi taruna Akpol 2019 gagal pada saat tes akademik.

• Hal tersebut dimanfaatkan tersangka IR menawarkan jasa siap meluluskan dengan syarat memberikan dana sebesar Rp1 miliar.

• Komunikasi antara korban dengan pelaku IR terlebih dahulu dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Baru kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di hotel G Sign.

• Saat pertemuan awal itulah, pelaku IR meminta panjer uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diberikan korban kepada pelaku IR secara tunai.

• Setelah diterima uang dari korban, tersangka IR kemudian menghubungi tersangka IL yang mengaku mempunyai koneksi di Mabes dan Semarang.

• Selanjutnya, tersangka IL pun meminta dana lagi sebesar Rp1 miliar kepada korban melalui transfer via Bank Mandiri dan Rp150 juta melalui transfer via Bank BCA.

• Setelah uang diberikan, Sugeng mengatakan, korban dan anaknya berangkat ke Semarang bertemu kedua tersangka IR dan IL. Kepada korban, pelaku menjanjikan anaknya bisa mengikuti pendidikan.

• Setelah ditunggu-tunggu, semua hal yang dijanjikan pelaku tak kunjung terwujud. Korban pun sempat mempertanyakan kepada dua tersangka ihwal anaknya tak juga lulus dan diterima pada penerimaan Akpol tahun 2020.

• Dari situlah, korban menyadari kalau dirinya sudah ditipu oleh korban. Selanjutnya, korban pun melaporkan penipuan yang dialaminya kepada kepolisian.

Sanksi: Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub 372, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Dapat Merusak Independensi Lembaga, ICW Tolak Pegawai KPK Jadi ASN
2. Luhut Yakin Tak Ada Gelombong Kedua Covid-19 di Indonesia
3. Akibat Layangan, Garuda Keluarkan USD4.000 untuk Perbaiki Pesawat
4. Pensiun dari Politik, Nazaruddin Hijrah dan Ingin Bangun Pesantren
5. Deretan Lima Pesepak Bola Paling Cerdas di Muka Bumi
0
2.7K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.