diandiandongAvatar border
TS
diandiandong
Alasan RUU PKS Tidak Segera Disahkan dan Keluar Prolegnas 2020


Kasus terhadap kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini muncul dan menjadi perdebatan di media sosial semakin meluas. Salah satunya kasus fetish jarik yang banyak diperbincangkan, kasus tersebut semakin memperkuat pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hal tersebut juga disinggung dalam diskusi virtual bertema “Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif” di Jakarta. Acara tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam acara tersebut, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Diah Pitaloka menjadi pembicara dan menyatakan bahwa RUU PKS sempat dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Alasan RUU PKS mentok dan tidak segera disahkan, yakni adanya perdebatan mengenai hasrat seksual. Hasrat seksual didorong dan tidak boleh dimasukkan kedalam definisi kekerasan seksual.

Namun, dengan adanya kasus fetish kain jarik, yang dimana terduga pelaku menemukan fantasi seksualnya dengan memanipulasi serta memaksa korban, maka hasrat seksual pun terlihat jelas bentuknya dan patut masuk dalam definisi kekerasan seksual.

“Tadinya dalam pembahasan RUU Kekerasan Seksual, hasrat seksual dipertanyakan dengan sangat keras. Maksud hasrat seksual itu apa? Jadi begitu ada kasus fetish ini, kita bisa menerjemahkan kenapa hasrat seksual masuk dalam definisi kekerasan seksual,” kata Diah Pitaloka, Politikus PDI Perjuangan di Komisi VIII DPR itu.

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya terus mendorong dan mengupayakan RUU PKS kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Terkait dengan sanksi hukum tehadap pelaku kekerasan seksual, Diah mengatakan sudah berdiskusi dengan banyak pakar. Berdasarkan hasil diskusi, karakteristik hukum yang berlaku adalah hukum pidana khusus.

Selayaknya pidana korupsi, RUU PKS sebaiknya tak perlu menunggu selesai dibahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi alasan RUU PKS dikeluarkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

“Itu menjawab pertanyaan apakah RUU PKS ini harus menunggu KUHP atau tidak. Ternyata undang-undang ini mengandung kekhususan hukum,” jelas Diah.
Diah menuturkan RUU PKS ini penting dikarenakan banyaknya kasus kekerasan berbasis relasi pelaku dan korban yang tidak setara sehingga menimbulkan reaksi tekanan dan manipulasi.

“Semoga RUU ini menjadi RUU yang diketengahkan sebagai bentuk political will, goodwill, keinginan baik yang diterjemahkan ke dalam ruang politik oleh fraksi-fraksi di DPR RI,” kata Diah.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menyampaikan bahwa lembaganya sempat terhalang jika ingin melindungi korban kekerasan seksual yang mengadukan kasus tersebut dikarenakan tidak adanya dasar hukum.

Sejauh ini, jika ada korban yang melaporkan, livia mengatakan pihaknya hanya bisa berkordinasi dengan psikolog untuk membantu para korban.

Pihaknya mencatat sejumlah poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU PKS. Pertama adalah soal pemenuhan hak prosedural, hak psikologis, dan restitusi.

Kedua, kasus di Bengkulu dimana keluarga korban justru dikucilkan oleh masyarakat. Ini berarti perlu mengatur kerangka sosio-ekologis dimana masyarakat tidak boleh menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan seksual.

Kasus selanjutnya yang marak terjadi bahkan sampai berulang yakni kekerasan seksual dalam hubungan inses.

“Penegak hukum juga harus responsif korban. Maksudnya paham hak-hak saksi dan korban, sehingga nanti penanganan perkara menjadi suatu kebutuhan. Penuntut umum dan hakim itu paham tentang apa yang harus dilalui korban. Ini dipaksa ngomong berkali kali, saya membayangkan harus berapa kali si korban ini menyampaikan apa yang terjadi pada dia. Itu menyedihkan,” tutur Livia.

Livia juga menuturkan bahwa keterangan saksi korban seharusnya sudah cukup untuk membuktikan adanya dugaan adanya kekerasan seksual.

“Victim impact statement, RUU PKS harus mengadopsi konsep partisipasi korban dalam proses peradilan pidana. Dimana si korban dapat memberikan pernyataan kejahatan yang menimpanya, baik berupa tulisan maupun lisan. Pernyataan itu ditujukan kepada hakim dan dibacakan. Ini supaya bisa mendengar langsung bagaimana peristiwa tersebut mengubah hidup seorang korban,” pungkasnya.





liputan6.com
54m5u4d183
Richy211
Richy211 dan 54m5u4d183 memberi reputasi
2
688
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.