Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

666fapfapAvatar border
TS
666fapfap
BPOM Bantah Beri Izin Edar Obat Herbal Covid-19 Hadi Pranoto
BPOM Bantah Beri Izin Edar Obat Herbal Covid-19 Hadi Pranoto
sumber gambar

Doctor Profesor Hadi Pranoto di kenal belakangan ini karena Klaim obat yang dia temukan mampu menyembuhkan corona, namun perlahan netizen mencari tahu fakta yang ternyata obat tersebut di perjual belikan di salah satu situs JUAL BELI onlen, namun apakah bisa benar-benar menyembuhkan corona? Berikut penjelasan beritanya gan emoticon-Cool



Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah telah memberi izin edar terhadap produk herbal Hadi Pranoto.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," ujar BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2020.

Hadi mengklaim menemukan obat itu saat diwawancara musisi Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji. Hadi yang mengaku sebagai pakar dan profesor mikrobiologi itu, juga mengatakan pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa.

BPOM menjelaskan dari data yang mereka miliki, obat herbal produksi Bio Nuswa berfungsi membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan penyakit.

Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031, dan berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. "Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," kata BPOM.

Atas dasar ini, BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Salah satu caranya dengan tetap skeptis.

"Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia," kata mereka.

BPOM pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Quote:



Quote:
Diubah oleh KS06 09-08-2020 14:29
Likpaimin
slider88
Richy211
Richy211 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.