Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pengacara: Jerinx Hanya Minta Penjelasan IDI soal Tes Covid
Denpasar, Bali, CNN Indonesia -- Kuasa hukum penabuh drum Superman Is Dead (SID) Jerinx alias Jrx, Wayan Gendo Suardana, menyatakan kliennya tidak bermaksud melakukan ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik dalam unggahan di Instagram.
Diketahui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melaporkan musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ke polisi karena telah menyentil IDI dan rumah sakit dengan menyertakan frasa 'kacung WHO' dalam unggahannya.

"Jadi klien saya memaknai apa yang dia tuliskan, apa yang dia lakukan adalah bentuk permintaan penjelasan IDI atas realita yang terjadi selama ini," ujar Gendo, Selasa (4/8).

Gendo meminta agar unggahan Jerinx dibaca secara utuh dengan pikiran jernih sehingga bisa ditangkap dan diresapi makna dari apa yang diposting kliennya tersebut.

"Sebetulnya kalau dibaca dengan baik-baik, itu soal minta penjelasan IDI terkait situasi yang ada saat ini. Terkait dengan rapid test dan segala masalah memang realita yang terjadi," kata Gendo menjelaskan.

Atas kritik yang dilontarkan Jrx, Gendo menyarankan agar IDI bisa memetik hikmah dan mengevaluasi diri. Menurut Gendo, IDI terbentuk bukan hanya untuk profesi kedokteran semata, tapi juga untuk misi-misi kemanusiaan.

Sementara Jerinx lewat postingannya selama ini, kata Gendo, menyerukan soal kepentingan publik.

Gendo menjelaskan, banyak pihak dan masyarakat mempersoalkan praktik layanan rumah sakit karena menggunakan rapid test. Di lain sisi, kata dia, tingkat akurasi tes rapid sangat rendah.

"Jadi kalau dimaknai ini sesungguhnya jangankan menyebarkan kebencian atau mencemarkan nama baik, itu tidak ada niat untuk menjatuhkan, karena misinya kemanusiaan," kata Gendo.

"Jerinx pun bicara bukan atas kepentingan personal, melainkan itu ada kepentingan khalayak umum atau publik," sambung dia.

IDI Bali melaporkan Jerinx pada 16 Juni lalu. Unggahan Instagram yang dipermasalahkan yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai "kacung" WHO.

Polda Bali telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Ketua IDI. Polda Bali juga sudah meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepolisian Bali telah memanggil Jerinx untuk dimintai keterangan terkait laporan ini. Namun, dalam pemanggilan pertama kali ini Jerinx tak hadir.

Polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx. Rencananya pemeriksaan itu baka dilakukan pada Kamis (6/8) mendatang.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...soal-tes-covid

Kata kacung adalah penghinaan bukan lagi sebuah pertanyaan.
emoticon-Cool
mahirbro
nomorelies
rinso.biroe
rinso.biroe dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.