Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Ditangkap, Dua Penghina Ahok Ternyata Ketua Komunitas Veronica Lovers
KS (67) dan EJ (47), dua tersangka penghinaan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Dua tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, ternyata pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan.

Untuk diketahui, Veronica Tan adalah mantan istri Ahok. Keduanya bercerai ketika Ahok sedang menjalani masa hukuman penjara.

Kedua wanita tersebut mengakui menghina Ahok, lantaran memiliki kesamaan nasib dengan Veronica.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, kedua tersangka yakni berinisial KS (67) dan EJ (47).

KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia. KS dibekuk polisi di wilayah Bali.

KS (67) dan EJ (47), dua tersangka penghinaan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679. Dia ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"EJ ini adalah ketua komunitas namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan telegram," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwasanya kedua pelaku beberapa kali mengunggah sebuah foto Ahok sedang bersama anak dan istrinya.

Ditangkap, Dua Penghina Ahok Ternyata Ketua Komunitas Veronica Lovers
Penulis buku 'Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob' Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan buku barunya di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (17/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Foto tersebut lantas disandingkan dengan foto binatang seraya dibubuhkan dengan kalimat-kalimat yang tak pantas bernada penghinaan.

"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli," ujar Yusri.

Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3  Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh seseorang, ke Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu. 

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. 

"Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya,dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Kendati begitu, Ramzy enggan merinci terkait kronologis kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurut dia terkait detil kasus tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian.

"Soal pelaku itu nanti biar polda dulu aja yang ngomong," ujarnya.


https://www.suara.com/news/2020/07/3...overs?page=all

Sejenis kadrooners laknat yg kaga move on nih..Pasti ada motif politik mungkin bayaran cukong yg dulu dilibas ahok di dki dulu atau bumn skrg..


Droon masih sakit hati ya?
Ditangkap, Dua Penghina Ahok Ternyata Ketua Komunitas Veronica Lovers
Memang pedih mengiris iris.. habibana kok jadi gembel
emoticon-Ngakak
Diubah oleh ikardus 31-07-2020 10:57
stop.lgbt
king.aslan
rifkizulf
rifkizulf dan 7 lainnya memberi reputasi
4
3.4K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.