- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian
...
TS
banyakmikir
Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian
DENPASAR, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerink.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/7/2020).
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Baca juga: Jerinx SID Demo Tanpa Masker, Pemprov Bali Tidak Punya Kewenangan Beri Sanksi
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.
Baca juga: Tanpa Masker, Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test, Satpol PP: Tak Ada Sanksi
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://regional.kompas.com/read/202...-dugaan-ujaran
Selamat ya...siap2 repot dan potensial dibui
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/7/2020).
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Baca juga: Jerinx SID Demo Tanpa Masker, Pemprov Bali Tidak Punya Kewenangan Beri Sanksi
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.
Baca juga: Tanpa Masker, Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test, Satpol PP: Tak Ada Sanksi
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://regional.kompas.com/read/202...-dugaan-ujaran
Selamat ya...siap2 repot dan potensial dibui
setiapmenit dan 2 lainnya memberi reputasi
3
886
20
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya