Hasil uji negatif Corona dengan rapid test selama ini digunakan sebagai syarat untuk perjalanan naik pesawat. Beredar kabar, pemerintah akan menghapus hal tersebut sebagai bagian dari syarat perjalanan.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapuskan kewajiban tes Corona dengan rapid test sebagai syarat naik pesawat.
Sementara itu, Kemenhub sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kabar ini. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini syarat berpergian dengan transportasi apapun masih merujuk pada protokol yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.
"Mohon maaf belum bisa menjawab, karena kami pun merujuk pada SE Gugus Tugas," ujar Adita saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/8/2020).
Di dalam SE Gugus Tugas, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, dibuktikan dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Dari catatan detikcom, rapid test dinilai sejumlah pihak saat ini sudah tidak relevan lagi diterapkan. Anggota Ombudsman Alvin Lie meminta peraturan yang mensyaratkan calon penumpang untuk memiliki minimal hasil uji rapid test ditinjau kembali oleh pemerintah.
Terlebih, kata dia, bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal.
"Dengan adanya ini justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan test antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19," kata Alvin kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
SUMBER