Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks
Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks

JAKARTA - Musisi sekaligus YouTuber, Anji dan pembuat herbal antibodi COVID-19, Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan dugaan penyebaran berita hoaks di media sosial. Laporan itu dibuat oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami laporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada wartawan, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Kemenristek Minta Masyarakat Waspada Obat Covid-19 Nggak Jelas)

Menurutnya, konten yang ditayangkan di chanel YouTube Anji pada Sabtu 1 Agustus kemarin menuai banyak pertentangan. Bahkan, pernyataan narasumber di channel tersebut ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer dan masyarakat luas.

Baca Juga:

"Persoalannya pernyataan yang disampaikan si profesor itu ditentang, pertama tentang swab dan rapid test. Dikatakan dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif, yakni digital teknologi dengan biaya hanya Rp10-20 ribu," tuturnya.

Faktanya, kata dia, biaya untuk rapid test dan swab itu mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah sehingga bakal menimbulkan kericuhan dan anggapan adanya pihak-pihak yang hendak meraup keuntungan dari rapid test dan swab. Bahkan, narasumber Hadi Pranoto itu menyatakan kalau sudah adanya temuan obat COVID-19 yang mana bertentangan dengan pendapat IDI.

"Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif," terangnya.

Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkalan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Baca juga:Anji Bakal Buka Sosok Hadi Pranoto)

"Jadi jangan sampai masyarakat percaya obatnya dianggap ketemu, lalu orang tak menggunakan masker, tak physical distancing atau tidak mengikuti peotokol kesehatan. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan menurunkan curva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," katanya.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/121...aks-1596488910

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Terus Bertambah, Sudah 190 Warga Kabupaten Bogor Meninggal Akibat Covid-19

- Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Polemik Panjang Sengketa Lahan, DPRD Tangsel Dorong Bentuk Pansus

- Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks

0
339
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread847Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.