- Beranda
- Berita dan Politik
MA Ubah Hukuman Mati WN AS Jadi 12 Tahun Bui di Kasus Narkoba
...
TS
gabener.edan
MA Ubah Hukuman Mati WN AS Jadi 12 Tahun Bui di Kasus Narkoba
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati WN Amerika Serikat (AS) Frank Amado. Warga Maryland, AS itu dihukum di kasus penyelundupan 5,6 kg sabu.
Hal itu tertuang dalam lansiran singkat website MA yang dikutip detikcom, Senin (3/8/2020). Perkara itu diadili ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Dalam putusan yang diketok pada 29 Juni 2020 itu, majelis mengubah hukuman Frank menjadi 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman (WN Iran) di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta.
Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.
Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.
Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.
Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hingga tingkat kasasi hukuman Frank tetap hukuman mati.
Frank berusaha kabur pada 2016 ini saat sedang berobat ke RS Polri tetapi berhasil ditangkap oleh sipir yang mengawalnya.
https://m.detik.com/news/berita/d-51...rom=wpm_nhl_12
Wow....dari hukuman mati jadi 12 tahun
Kena desakan mamarika kah.
Hal itu tertuang dalam lansiran singkat website MA yang dikutip detikcom, Senin (3/8/2020). Perkara itu diadili ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Dalam putusan yang diketok pada 29 Juni 2020 itu, majelis mengubah hukuman Frank menjadi 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman (WN Iran) di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta.
Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.
Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.
Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.
Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hingga tingkat kasasi hukuman Frank tetap hukuman mati.
Frank berusaha kabur pada 2016 ini saat sedang berobat ke RS Polri tetapi berhasil ditangkap oleh sipir yang mengawalnya.
https://m.detik.com/news/berita/d-51...rom=wpm_nhl_12
Wow....dari hukuman mati jadi 12 tahun
Kena desakan mamarika kah.
666fapfap dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya