Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mountcookAvatar border
TS
mountcook
Cara Mudah Mendaftarkan Izin BPOM bagi Bisnis
Cara Mudah Mendaftarkan Izin BPOM bagi Bisnis
Selain mendaftarkan sertifikasi halal, produk-produk seperti pangan, obat, dan kosmetik juga harus mendapatkan izin dari BPOM. Bagi Kawan Kledo yang memiliki bisnis UKM dan belum didaftarkan, maka lebih baik secepatnya didaftarkan. Dengan mendaftarkan BPOM, Kawan Kledo akan mengetahui indikasi bahaya yang ada pada produk Kawan Kledo. Dengan pendaftaran ini juga, produk Kawan Kledo terhindar dari risiko penyitaan polisi atas bahan-bahan yang berbahaya. Lalu bagaimana cara mendaftarkan produk ke BPOM? Sebelum menjelaskannya, yuk ketahui lebih lanjut apa itu BPOM dan juga fungsinya.
Apa itu BPOM?
Cara Mudah Mendaftarkan Izin BPOM bagi Bisnis
BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki tugas pengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Dengan adanya pengawasan obat-obatan dan makanan ini, pemilik maupun pemerintah dapat mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk yang ada di pasaran. Dengan begitu mereka juga bisa melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri secara efektif dan efisien.
BPOM saat ini memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki tugas berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan Balai Besar atau Balai POM (Unit Pelaksanaan Teknis) memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yaitu pada produk terapetik, narkotoka, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, obat komplemen, serta pengawasan terhadap keamanan pangan dan bahan yang berbahaya.
Fungsi BPOM
Cara Mudah Mendaftarkan Izin BPOM bagi Bisnis
Sebagai badan pengawas obat dan makanan di Indonesia, BPOM memiliki tugas yang dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001. Berikut fungsi BPOM menurut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001:
Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Melaksanakan kebijakan tertentu mengenai pengawasan Obat dan Makanan.
Mengkoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
Memantau, memberi bimbingan, dan membina kegiatan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengakapan, dan rumah tangga.

Sedangkan Balai Besar/Balai BPOM Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2001 memiliki fungsi sebagai berikut:
Menyusun rencana dan program pengawasan Obat dan Makanan.
Melaksanakan pemeriksaan di laporaturium, menguji dan menilai mutu produk terapik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan, dan bahan berbahaya.
Melaksanakan pemeriksaan laboraturium, menguji dan menilai mutu produk secara mikrobiologi.
Melaksanakan pemeriksaan setempat, mengambil contoh dan memeriksa sarana produksi dan distribusi.
Menginvestigasi dan menyelidiki kasus yang melanggar hukum.
Melaksanakan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Melaksanakan kegiatan layanan informasi konsumen.
Mengevaluasi dan menyusun laporan pengujian obat dan makanan.
Melaksanakan kegiatan tata usaha dan rumah tangga.
Melaksanakan tugas lain yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Nomor Pendaftaran BPOM
Cara Mudah Mendaftarkan Izin BPOM bagi Bisnis
Ketika Kawan Kledo mendaftarkan produk ke BPOM, Kawan Kledo akan mendapatkan label dengan kode SP, MD, ataupun ML baik untuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. SP yang muncul pada label merupakan kependekan dari Sertifikat Penyuluhan yang berupa nomor pendaftaran UMKM dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Kodya sebatas penyuluhan.
Berbeda dengan SP, label MD diberikan kepada produsen makanan atau minuman dengan modal besar dan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan label ML ditujukan pada makanan atau minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung atau kemasan ulang.
Persyaratan Mendaftarkan BPOM
Cara Mudah Mendaftarkan Izin BPOM bagi Bisnis
Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri ke BPOM:
Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Bagi ODS (one day service) diwajibkan melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang sudah dapat nomor pendaftaran. Setelah mengisi formulir, formulir yang isi diperbanyak sebanyak 4 rangkap. 1 rangkap untuk disimpan pemilik usaha dan 3 rangkap diserahkan ke petugas. Berikut format dokumen untuk diserahkan ke petugas BPOM:
Umum
Bagi berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan dalam map snelhecter berwarna merah.
Untuk berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
Sedangkan makanan fungsional dan makanan hasil rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter warna biru.


Lebih lengkapnya bisa baca di sini.
0
661
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
70KThread11.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.