- Beranda
- Berita dan Politik
Oknum Guru Ngaji Cabul di Kabupaten Serang Diringkus Polisi
...
![god.romusha](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/10/19/avatar10381040_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
god.romusha
Oknum Guru Ngaji Cabul di Kabupaten Serang Diringkus Polisi
Sobat biem, dengan diringkusnya seorang guru ngaji berinisial JM (52) yang melakukan cabul terhadap anak di bawah umur, menambah rentetan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinatandra mengatakan, JM melakukan aksi cabulnya di sebuah Villa Pesantren di wilayah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Dan Y (14), menjadi korban keganasan JM pada Mei 2020.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52),” katanya, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga
Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli 8 Muridnya
Tersangka JM, lanjutnya, diamankan berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020, tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver, Nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” tutupnya. (Arief/red)
https://www.biem.co/read/2020/07/30/...ingkus-polisi/
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinatandra mengatakan, JM melakukan aksi cabulnya di sebuah Villa Pesantren di wilayah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Dan Y (14), menjadi korban keganasan JM pada Mei 2020.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52),” katanya, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga
Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli 8 Muridnya
Tersangka JM, lanjutnya, diamankan berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020, tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver, Nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” tutupnya. (Arief/red)
https://www.biem.co/read/2020/07/30/...ingkus-polisi/
![petani.syusyu](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/11/26/default.png)
![smogal](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/07/23/default.png)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
24
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya