Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbsusAvatar border
TS
mbsus
Buronan yang Terkenal Sakti itu, Djoko Tjandra, telah Ditangkap!

Petugas kepolisian membawa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.



Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui, pria berumur 70 tahun yang berdomisili di Simprug Jakarta Selatan akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Buronan yang menghebohkan jagad hukum itu tiba di Bareskrim Mabes Polri Kamis (30/7) pukul 23.00.

Penangkapan Djoko dilakukan setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk menangkapnya. Tim tersebut memburunya ke Malaysia bekerjasama dengan kepolisian Malaysia.

Djoko Tjandra adalah buronan sejak 2009 dengan dakwaan tindak pidana korupsi Bank Bali sebesar Rp. 940 miliar. Kasusnya timbul setelah ia mencairkan cessie(hak tagih piutang, salah satu instrumen jaminan kredit) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999. Pencairan dilakukannya dengan membuat perjanjian pencairan piutang Bank Bali pada tiga bank, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira (semua sudah dilikuidasi) senilai Rp 3 triliun.

Namun yang berhasi dicairkan  oleh EGP hanya sebesar Rp 904  (di BDNI) setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini mengemuka setelah tercium aroma persekongkolan dan suap dalam prosesnya.

Proses hukum berikutnya, membebaskannya dari dugaan korupsi dan nengembalikan dana ke EGP dan Djoko. Namun Jaksa waktu itu, Hendarman Supandji, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Sehari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK, 11 Juli 2009, diduga ada pihak-pihak yang membocorkan sehingga Djoko Tjandra melarikan diri dengan mencarter pesawat ke Papua Nugini.

Dari sejak awal timbulnya kasus korupsi Djoko Tjandra telah melibatkan banyak pejabat yang telah meloloskannya dari jeratan hukum dan dalam pencekalannya. Sampai dengan kabar terakhir, Djoko Tjandra dengan mudah memperoleh surat jalan palsu yang diterbitkan berkat rekomendasi oknum pejabat Polri, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sekarang oknum tersebut telah dimutasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Perilaku Djoko Tjandra sangat mencengangkan, setelah buron selama 11 tahun ia bisa datang ke Indonesia pada tanggal 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali atas kasus hukumnya. Ia bisa membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta dan hanya satu hari selesai, yaitu pada tanggal 23 Juni 2020.

Kekuatan uang Djoko Tjandra sepertinya membuatnya "sakti" sehingga bisa mempengaruhi banyak pejabat berwenang dalam proses hukumnya dan dalam pelariannya, bahkan sekelas Brigjen polisi dan kantor imigrasi.

Akhirnya petualangan Djoko Tjandra berakhir, ia tiba bersama tim polri yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen pol. Listyo Sigit Prabowo, di Bandara Halim Perdanakusuma, ketika takbir dan tahmid berkumandang menyambut Idul Adha.


Kesaktian Djoko Tjandra telah demikian membolak-balikkan nalar hukum pada masa lalu. Semoga aparat yang memeriksa dan memproses hukumnya kelak tidak gampang "masuk angin". (#CP11).
yoseful
nomorelies
merseysidered
merseysidered dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.