budi3391Avatar border
TS
budi3391
Polisi Tangkap Penyebar Isu Tentara China Ngelaundry di Jakarta Utara


Jakarta - 

Polres Metro Jakarta Utara menangkap penyebar isu yang menarasikan tentara China tengah nge-laundry seragam mereka di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku bernama Ace (35) ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Jakarta Timur.

"Kami lakukan pelacakan kemudian akhirnya menemukan tersangka dan kami lakukan penangkapan atas laporan ataupun dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Budhi mengatakan, semenjak isu tentara China nge-laundry seragamnya itu viral di media sosial, polisi langsung menelusuri dengan melakukan patroli siber. Tak hanya patroli siber, Budhi menyebut pihaknya mengecek semua tempat laundry di Kelapa Gading untuk mencari informasi tersebut.

"Ada 42 tempat laundry dan semuanya sudah kami lakukan pengecekan, baik dari Polres maupun dari Polsek Kelapa, termasuk juga dibantu dengan teman-teman dari TNI dari Kodim 0702," katanya.

"Namun dari hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading tersebut, tidak ada satu pun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial tersebut," sambungnya

Lebih jauh, Budi menjelaskan polisi mencoba berkoordinasi dan berkomunikasi dengan ahli bahasa untuk melihat tulisan dalam baju tersebut merupakan tulisan dengan bahasa apa. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan tulisan dalam baju tersebut bukan menggunakan bahasa China.

"Kami crosscheck sebenarnya tulisan ini apakah huruf Cina ataukah huruf yang lainnya, sehingga pada saat itu kami mencoba bertanya ke beberapa ahli bahasa dan akhirnya pada kesimpulan ahli bahasa yaitu dari bahasa Korea Selatan," katanya.

Dia menyebut hasil dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Jakut menyimpulkan bahwa ternyata informasi yang beredar tersebut tidak benar. Atas beredarnya informasi hoax yang disebarkan oleh pelaku, polisi menjerat Ace dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

https://m.detik.com/news/berita/d-51...ospopular_list
sorken
rizaradri
Proloque
Proloque dan 16 lainnya memberi reputasi
17
2.9K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.