kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
VIDEO - Terbukti Pelecehan Seksual, Ustad Coy di Aceh Utara Dicambuk 74 Kali



SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (15/7/2020) mengeksekusi hukuman cambuk terhadap M Zahrul alias Ustad Coy (37) yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dua santri sebuah dayah di Kecamatan Dewantara Aceh Utara.

Ustad Coy dicambuk 74 kali dari 80 kali putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon.
Sebab terdakwa sudah menjalani hukuman kurungan selama enam bulan sejak proses penyidikan kasus tersebut sampai persidangan.

Saat cambukan ke 40, jaksa memberikan kesempatan kepada terpidana untuk minum, karena saat dicambuk tubuh terpidana gemetar menahan sakit.

Selain itu, jaksa juga mempersilahkan dokter untuk menanyakan kondisi korban di setiap 10 kali cambukan.

Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan Ustad Coy yang merupakan warga Aceh Utara menjalani hukuman cambuk atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 22 April 2020 lalu.

Terdakwa telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual beberapa kali terhadap dua santri pada November 2019 dan Januari 2020.


https://aceh.tribunnews.com/2020/07/...cambuk-74-kali


nomorelies
scorpiolama
yosegratian
yosegratian dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.