Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Bermodus Rukiyah, Oknum Ustaz Cabul Ditangkap


PALANGKA RAYA/tabengan.com – Seorang pria berinisial FY (28) diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng karena melakukan pencabulan terhadap puluhan gadis di Kota Palangka Raya. Pelaku yang sehari-hari mengaku sebagai ustadz dan sering mengisi ceramah di masjid tersebut ditangkap setelah korbannya melapor ke Polda Kalteng. Bermodus bisa membersihkan hal negatif melalui proses rukiyah, pelaku melakukan aksinya di ruko Jalan Badak, Kota Palangka Raya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiklankan diri melalui media sosial Facebook. Korban wanita yang ingin berobat kepadanya lalu diminta untuk janjian dan datang seorang diri tanpa boleh memberitahukan proses metode pengobatan kepada orang lain.

Korban lantas ditakuti dengan perihal jin yang menempel di tubuh dan harus segera dibuang. Supaya membuat korban percaya, pelaku meminta korban untuk menutup mata dan membuat suara seolah-olah dari makhlus gaib.

Di saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan mengatasnamakan syarat dari makhluk gaib. Pelaku dilaporkan setelah korban tidak terima atas perbuatannya. Pelaku dilaporkan ke Polda Kalteng pada 13 Juli 2020.

“Usai menerima laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal diketahui pelaku sering kali berpindah tempat dalam melakukan aksinya. Pada 14 Juli pelaku diketahui berada di Muara Teweh,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (22/7) saat pers rilis.

Dijelaskan, dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan anggota, pelaku berhasil ditangkap pada 16 Juli 2020 di tempat keluarganya di Kabupaten Murung Raya.

“saat ini sudah ada empat korban yang melaporkan diri menjadi korban pencabulan pelaku. Usia rentang 18-22 tahun. Kita duga kuat jumlah korban mencapai puluhan karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya. Kita kenakan Pasal 289 KUPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya

https://www.tabengan.com/bacaberita/...bul-ditangkap/

Kemarin di Aceh hari ini di Kalimantan tengah. Perhatikan kalau diruqyah, buka mata besar-besar jangan tangan kiri di kepalamu tangan kanan grepe grepe payudara.mu menghadap in siapapun harus waspada jangan percaya saja
Diubah oleh buncitbubar 28-07-2020 00:33
toni00296
mamaproduktif
nomorelies
nomorelies dan 6 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.