Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Bilal.yulianAvatar border
TS
Bilal.yulian
Pembatalan kerjasama
Gan mau tanya dong..saya kan bikin surat perjanjian dengan orang tapi saya mengalami kebangkrutan...terus d surat perjanjian ada jaminan sebuah sertifikat tanah...namun di surat perjanjian tidak ada tanda tangan saksi apakah itu bisa d bilang sah...karena kerugian dr pihak lawan tidak sebanding dengan harga tanah yang bersertifikat itu...saya awam dengan hukum mohon pencerahan nya
0
229
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Penawaran Kerjasama & Investasi
Penawaran Kerjasama & InvestasiKASKUS Official
28.5KThread4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.